Sukses

Kemnaker Kawal Kebijakan Work From Home 75 Persen di Jawa dan Bali

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan ini diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.

“Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

"Sejak awal pandemi saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini," kata Menaker.

Pedomam itu diantaranya dimulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah dibangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker.

Menurut Menaker, tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

“Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ingat, Kapasitas Kantor Maksimal Cuma 25 Persen Selama PPKM Jawa-Bali

Pemerintah akan memperketat pembatasan operasional lima sektor. Hal ini seiring dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Salah satu sektor yang dibatasi yaitu kapasitas ruang kerja perkantoran, di mana pada masa pemberlakuan PPKM, ruang kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen.

"Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Airlangga menyatakan tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.

"Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali," kata dia.