Sukses

Kemenhub Tegaskan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Laik Terbang

Berdasarkan data pemeriksaan, pesawat Sriwijaya SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.

"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," jelas Adita dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan.

Berdasarkan data pemeriksaan, pesawat Sriwijaya SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang (no commercial flight) dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang (commercial flight).

Kemenhub sendiri telah menindaklanjuti perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA), regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," ungkap Novie.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Usia Pesawat Dinilai Bukan Penyebab Utama Kecelakaan

Sebelumnya, Pengamat penerbangan Marsekal Chappy Hakim mengatakan usia pesawat terbang tidak ada korelasinya dengan terjadinya kecelakaan, melainkan kelayakan kondisi pesawat.

“Pada setiap  terjadinya kecelakaan pesawat terbang selalu saja muncul pertanyaan yang spontan tentang apa yang menjadi penyebab kecelakaan,” kata Chappy kepada Liputan6.com, Senin (11/1/2021).

Spekulasi biasanya berkisar tentang pesawat terbang yang sudah tua usianya, kemudian faktor cuaca buruk dan mengenai kemungkinan kerusakan mesin yang membuat pesawat jatuh.

Kata Chappy, usia pesawat terbang tidak ada korelasinya dengan terjadinya kecelakaan. Hal ini karena kondisi pesawat yang diperkenankan untuk terbang sudah melalui sekian banyak prosedur pemeriksaan dalam persiapannya. 

“Dengan demikian yang ada bukan pesawat tua atau tidak tua akan tetapi pesawat yang laik terbang atau tidak. Cuaca buruk dapat dihindari, antara lain dalam perencanaan dapat dilihat terlebih dahulu tentang ramalan cuaca misalnya,” katanya.

Selain itu, pesawat terbang juga dilengkapi dengan radar yang dapat mendeteksi kondisi cuaca yang akan dilalui, apakah berbahaya atau tidak, sehingga dapat dihindari. Mengenai terjadinya kesalahan teknis, bisa saja terjadi berhubungan dengan siklus pemeliharaan pesawat atau kondisi lain yang tidak terduga sebelumnya.

Adapun dengan insiden kecelakaan yang dialami pesawat Sriwijaya Air Flight SJ 182 pada Sabtu 9 Januari 2021 kemarin, Chappy mengatakan, semua tidak akan pernah mengetahui tentang penyebab terjadinya kecelakaan itu, sampai dengan KNKT menyelesaikan proses investigasi yang dilakukannya. 

“Biasanya KNKT akan segera mengumumkan hasil penyelidikan dalam 2 atau 3 tahap, minimal Preliminary Report atau hasil awal investigasi akan diumumkan ke publik,” ujarnya.