Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau agar perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa lebih serius dalam menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Ppenting bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3 tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun,” kata Menaker dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol Sabang, Selasa (12/12/2021).
Baca Juga
Menurutnya, dengan meningkatkan investasi K3, maka ujungnya akan menghasilkan kinerja dan produktivitas yang lebih baik.
Advertisement
Selain itu, Kata Menaker, dalam penerapaan K3, perusahaan-perusahaan multinasional bisa dijadikan contoh.
“Budaya K3 telah menjadi value yang sangat penting bagi perusahaan,” ujarnya.
Bahkan, pada tahun 2020 pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional. Ini antara lain menyempurnakan peraturan perundang-undangan, serta standar dibidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Lalu, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam melakukan pembinaan pemeriksaan, penegakan hukum di bidang K3, meningkatkan kesadaran dan peran pengusaha tenaga kerja dan masyarakat. Sehingga, Indonesia memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peran Pemerintah
Kemudian, Pemerintah juga meningkatkan peran asosiasi asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi untuk memiliki program K3, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional internasional dalam bidang K3, dan selanjutnya menyempurnakan pelaksanaan pengawasan informasi dan layanan K3 berbasis digital.
“Selaku menteri Ketenagakerjaan ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi covid-19, diantaranya keputusan menteri tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi,” jelas Menaker.
Pada saat yang sama Presiden juga telah menandatangani undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dalam Undang-Undang tersebut. K3 juga menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
Advertisement