Sukses

Tarif Tol di 3 Ruas Bakal Naik, Bagaimana Gerak Saham Jasa Marga?

Tiga ruas tol akan alami penyesuaian tarif tol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Lalu bagaimana gerak saham PT Jasa Marga Tbk?

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga akan mengalami penyesuaian tarif tol dalam waktu dekat, antara lain Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem).

Meski demikian, pergerakan saham Jasa Marga meningkat, Rabu (13/1/2021). Terpantau hingga pukul 11:29 WIB saham dengan kode JSMR mengalami peningkatan 0,89 persen atau 40 poin menjadi Rp 4.540.

Pada penutupan sesi pertama, saham PT Jasa Marga Tbk naik tipis 0,89 persen ke posisi Rp 4.540. Saham PT Jasa Marga Tbk berada di level tertinggi 4.590 dan terendah 4.500. Nilai transaksi Rp 50,6 miliar.

"Ini kenaikan rutin dari Jasa Marga, memang sudah ada aturannya, jadi per dua tahun dia bisa naikin sesuai rata rata inflasi," kata Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee kepada Liputan6.com.

Selain itu, Hans menuturkan, bila masyarakat sudah mengerti ada kenaikan tarif sehingga tak berpengaruh pada pergerakan harga saham Jasa Marga.  "Menurut saya pasar pasti sudah adjustment hal tersebut, kecuali ada extraordinary," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Tarif Tol

Perlu diketahui, kenaikan tarif jalan tol akan dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan seperti memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," terangnya, Selasa 12 Januari 2021.

Adapun penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Heru.

Â