Sukses

KN-ASN: Guru Honorer Harus Diangkat Jadi PNS, PPPK Itu Cuma Ganti Nama

KN-ASN meminta pemerintah dan DPR bersama-sama memikirkan nasib para tenaga pengajar dan kependidikan honorer yang telah lama mengabdi.

Liputan6.com, Jakarta Tenaga pengajar atau pendidik belum mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Hal tersebut tercermin dalam kesejahteraan guru di daerah yang sampai sekarang belum terjamin.

Ketua Umum Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Lian Sani mengatakan, kondisi kesejahteraan tenaga pengajar dan kependidikan di daerah masih sangat miris. 

"Kesejahteraan guru hingga kini masih sangat miris di daerah-daerah," ujar Lian, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara daring, Rabu (13/1/2021).

Kondisi tersebut terjadi karena status tenaga pengajar mayoritas honorer yang berpenghasilan kecil. Padahal beban dan tanggungjawab yang dilakukan tidak berbeda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Teman-teman dari guru sampai sekarang statusnya tidak jelas dan untuk pekerjanya pun beban dan risiko sama dengan PNS. Jadi kami mengusulkan agar bisa dimasukkan jadi PNS karena kalau jadi PPPK pasti ada diskriminasi juga karena hanya mengganti nama saja dari honorer menjadi PPPK," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lian juga meminta pemerintah dan DPR bersama sama memikirkan nasib para tenaga pengajar dan kependidikan honorer yang telah lama mengabdi. Sebab, rata-rata pendidikan tenaga pengajar minimal Sarjana.

"Harapan kami, kesejahteraan pendidik agar bisa diperhatikan jadi jangan disamakan dengan buruh biasa karena tenaga pendidik ini minimal S1. Mereka ini tentunya melalui hal yang sangat sulit, pengalamannya juga tidak bisa disamakan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Guru PPPK di 2021

Sebelumnya, Pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta tenaga pendidik melalui skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Mereka adalah tenaga profesional yang direkrut negara dan memiliki fokus tugas yang berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"PNS difokuskan untuk pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukan pegawai kontrak biasa," jelas Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Bima menjelaskan, di negara maju, sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya juga membagi ASN menjadi PNS dan PPPK. PPPK dikhususkan merekrut tenaga profesional untuk formasi tertentu.

"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Di antara 147 jabatan fungsional ini, kata Bima, didalamnya terdapat jabatan fungsional guru.

Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.

"Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," kata Bima.