Sukses

Tarif Tol Trans Jawa Naik per 17 Januari 2021

Pemerintah bakal segera melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas jalan tol Trans Jawa dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas jalan tol Trans Jawa dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol di beberapa ruas ini tentunya akan menambah ongkos para pengguna jalan tol Trans Jawa.

Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja mengatakan, pembelakuan penyesuaian tarif tol ini akan berlaku pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Endra mengatakan, sebenarnya pihaknya telah memasuki jatuh tempo penyesuaian tarif jalan tol di tahun 2020, namun hal tersebut harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.

"Kami sampaikan waktu pemberlakuan (penyesuaian tarif jalan tol) 17 Januari (2021) pukul 00.00 WIB," ujar Endra dalam konferensi pers Jasa Marga secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan ruas-ruas tol yang akan mengalami penyesuaian. Terdapat beberapa ruas yang dikelola Jasa Marga dan beberapa ruas yang dikelola Waskita Toll Road.

"Tadi sudah disampaikan, jadi ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya - Gempol. Itu yang Jasa Marga," ujar Nurdin.

Lalu, ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif.

Sementara, untuk ruas yang dikelola Waskita Toll Road ialah Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan. Nurdin bilang, penyesuaian tarif tol untuk ruas ini juga dilakukan pada 17 Januari 2021.

"Ini SK (Surat Keputusan)nya sudah keluar tahun 2020 dan belum penerapan penyesuaian tarif tol," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tarif Tol di 3 Ruas Ini Bakal Naik, Simak Rinciannya

Penyesuaian tarif tol pada tiga ruas tol yakni Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan seperti memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," terangnya, Selasa (12/1/2021).

Adapun penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas Heru.

Berikut rincian besaran tarif tol baru pada ruas Tol Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol:

Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Golongan I: Rp 12.000, menjadi Rp 12.500

Golongan II: Rp 15.000, menjadi Rp 18.000

Golongan III: Rp 21.000, menjadi Rp 18.000

Golongan IV: Rp 27.000, menjadi Rp 30.000

Golongan V: Rp 32.000, menjadi Rp 30.000

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C:

Golongan I: Rp. 5.000, menjadi Rp. 5.500,

Golongan II: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

Golongan V: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru):

Golongan I: Rp 3.500, menjadi Rp 5.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 6.000, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 7.500, menjadi Rp 10.500Golongan V: Rp 9.000, menjadi Rp 10.500

 

Sistem Tertutup (Waru-Porong):

Golongan I: Rp 4.500, menjadi Rp 9.000

Golongan II: Rp 6.000, menjadi Rp 14.000

Golongan III: Rp 9.500, menjadi Rp 14.000

Golongan IV: Rp 12.000, menjadi Rp 18.500

Golongan V: Rp 14.000, menjadi Rp 18.500

 

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol):

Golongan I: Rp 3.000, tetap Rp. 3.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan III: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan IV: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500

Golongan V: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500