Liputan6.com, Jakarta - Tarif 6 ruas tol Trans Jawa resmi bakal naik. Pemberlakuan tarif tol ini akan ditetapkan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Adapun, 6 ruas tol tersebut ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya-Gempol. Enam ruas ini dikelola oleh Jasa Marga.
Baca Juga
Sementara itu, ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi. Pemberlakuannya juga sama, yakni pada 17 Januari 2021.
Advertisement
"Penyesuaian tarif tol dilakukan untuk mengimbangi inflasi dan mendukung kinerja operator dan pengembalian investasi. Ini tidak serta merta penyesuaian tersebut karena kami dari Kementerian PUPR memeriksa secara ketat," ujar Staf Ahli Menteri V PUPR Endra Atmawidjaja dalam konferensi pers Jasa Marga, Kamis (14/1/2021).
Berikut daftar 6 ruas tol Trans Jawa yang alami kenaikan beserta tarif tol Japek terbaru, disusun Liputan6.com:
Integrasi Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
Gol I Rp 4.000
Gol II Rp 6.000
Gol III Rp 6.000
Gol IV Rp 8.000
Gol V Rp 8.000
Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:
Gol I Rp 7.000
Gol II Rp 10.500
Gol III Rp 10.500
Gol IV Rp 14.000
Gol V Rp 14.000
Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:
Gol I Rp 12.000
Gol II Rp 18.000
Gol III Rp 18.000
Gol IV Rp 24.000
Gol V Rp 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:
Gol I Rp 20.000
Gol II Rp 30.000
Gol III Rp 30.000
Gol IV Rp 40.000
Gol V Rp 40.000.
JORR
Ruas JORR E1, E2, E3, W2U (Sistem Terbuka)
Gol I Rp 16.000
Gol II Rp 23.500
Gol III Rp 23.500
Gol IV Rp 31.500
Gol V Rp 31.500
Ruas JORR Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami (Sistem Terbuka)
Gol I Rp 3.000
Gol II Rp 4.500
Gol III Rp 4.500
Gol IV Rp 6.500
Gol V Rp 6.500
Cikampek-Padalarang (Cipularang) Sistem Tertutup SS Dawuan - SS Padalarang
Gol I Rp 42.500Gol II Rp 71.500
Gol III Rp 71.500
Gol IV Rp 103.500
Gol V Rp 103.500
Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) Sistem Tertutup
Gol I Rp 10.000
Gol II Rp 17.000
Gol III Rp 17.000
Gol IV Rp 23.000
Gol V Rp 23.000
Palimanan-Kanci (Palikanci) Sistem Tertutup
Gol I Rp 12.500
Gol II Rp 18.000
Gol III Rp 18.000
Gol IV Rp 30.000
Gol V Rp 30.000
Semarang Seksi A, B, C Sistem Terbuka
Gol I Rp 5.500
Gol II Rp 8.000
Gol III Rp 8.000
Gol IV Rp 10.500
Gol V Rp 10.500
Surabaya-Gempol Sistem Terbuka
Depok-Waru
Gol I Rp 5.000
Gol II Rp 8.000
Gol III Rp 8.000
Gol IV Rp 10.500
Gol V Rp 10.500
Porong-Kejapanan
Gol I Rp 6.000
Gol II Rp 8.500
Gol III Rp 8.500
Gol IV Rp 11.500
Gol V Rp 11.500
Kejapanan-Gempol
Gol I Rp 3.000
Gol II Rp 5.000
Gol III Rp 5.000
Gol IV Rp 6.500
Gol V Rp 6.500
Surabaya-Gempol Sistem Tertutup
Waru-Porong
Gol I Rp 9.000
Gol II Rp 14.000
Gol III Rp 14.000
Gol IV Rp 18.500
Gol V Rp 18.500
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif 6 Ruas Tol Trans Jawa Naik Mulai 17 Januari 2021, Ini Alasannya
Terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada enam ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok usahanya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol sejak 2020.
Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Kemudian juga pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," ujar Heru, Jakarta, Kamis (14/1).
Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.
Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung.
"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.
“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," jelasnya.
Advertisement