Sukses

Gubernur BI Perry Warjiyo: Penukaran Valuta Asing Rawan Pencucian Uang

Penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing merupakan dua kegiatan yang rawan kasus pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berkomitmen untuk menguatkan kebijakan dan pengawasan pada aktivitas penukaran valuta asing dan pembawaan yang kertas asing. Hal ini karena penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing merupakan dua kegiatan yang rawan kasus pencucian uang.

"Kita menguatkan kebijakan dan pengawasan pada aktivitas penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing," kata Perry dalam sesi teleconference bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (14/1/2021).

Perry mengungkapkan, agar langkah pengawasan tersebut bisa lebih maksimal, ia mendukung Indonesia bergabung jadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Saat ini, Indonesia jadi satu-satunya negara G20 yang belum jadi anggota penuh FATF.

"Komite TPPU sedang persiapkan mutual evaluation FATF dalam rangka meningkatkan persepsi internasional terhadap integritas sistem keuangan indonesia, serta meningkatkan kredibilitas indonesia dalam G20," ujarnya.

Bank Indonesia disebutnya tengah melakukan sejumlah strategi. Pertama, terkait penguatan penerapan berbasis risiko pada sektor sistem pembayaran. Seperti assesment kesesuaian dengan 40 rekomendasi FATF, dan assesment efektivitas implementasi sesuai dengan FATF.

Strategi berikutnya yakni penguatan komunikasi koordinasi, seperti yang dilakukan bank sentral dengan PPATK.

"Kami senantiasa bersinergi kuat dengan Komite TPPU dalam upaya bersama secara nasional untuk pencegahan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," tukas Perry.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Sebut 3 Bandara Ini Paling Rawan Jadi Gerbang Tindak Pencucian Uang

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terdapat tiga wilayah paling berisiko dalam pembawaan uang tunai lintas batas hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan KPU BC Tipe B Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Di ketiga di tempat tersebut, pemerintah menerapkan passenger risk management sebagai pengawasan cross border cash carrying dan pertukaran data.

"Saat ini, Bea Cukai sudah pertukaran data dengan PPATK, Ditjen Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bank Indonesia, dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," ujar Sri Mulyani.

dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya yang sempat mendapati pelaku pencucian uang (money laundering) yang kedapatan menaruh uang haram dalam sebuah koper di sebuah bandara. Namun tak dijelaskan secara detil di bandara mana penangkapan tersebut dilakukan.

Sri Mulyani mengatakan, tersangka berinisial NL tersebut merupakan seorang pemilik tempat penukaran uang atau money changer yang membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) secara virtual, Kamis (14/1/2021).

"Beberapa story success kami, penumpang inisial NL merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," terangnya.

Penangkapan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama PPATK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Karena diduga money changer tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," sambung Sri Mulyani.