Sukses

Masterplan Sektor Jasa Keuangan 2021-2025

OJK bakal mengeluarkan kebijakan di sektor keuangan yang akan mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar  Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 di Jakarta, Jumat, (15/1/2021). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa OJK telah menyusun Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.

Wimboh menyebut ada lima prioritas utama yang menjadi fokus OJK.

Pertama, Kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

a. Memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022.

b. Memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.

c. Mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan. Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan.

d. Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Caranya dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah.

e. Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir. Dilakukan dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut 'UMKM-MU'. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.

Kedua, penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.

a. OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.

b. Pada IKNB OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan. Kebijakan tersebut antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).

Ketiga, Pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan.

a. Melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkan inklusi pasar modal dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emiten untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Hal ini akan dilakukan dengan memfasilitasi penerbitan berbagai efek, termasuk obligasi daerah, pengembangan instrumen derivatif dan infrastruktur pasar (CCP OTC).

b. Memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga jasa keuangan untuk melakukan multi-activities business yang lebih universal dan berbasis digital.

c. Mempercepat perluasan akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen, melalui integrasi beberapa skema pembiayaan. Misalnya, KUR, Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, dan simpanan pelajar.

Upaya ini akan dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang akan berada di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota pada 2021. Adanya aturan baru mengenai disgorgement fund juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal.

d. Penerapan Roadmap Sustainable Finance Tahap II tahun 2021-2025 dalam rangka mendukung tercapainya komitmen Indonesia dalam SDGs.

e. Meningkatkan kemampuan SDM sektor jasa keuangan berpedoman pada Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Keempat, akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

a. OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital).

b. Memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) dengan meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit & proper test bagi pengurusnya

c. Mendukung pertumbuhan start-up fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage

d. Menyiapkan ekosistem produk keuangan Syariah yang lengkap, termasuk mendigitalkan produk Syariah, meningkatkan skala bisnis keuangan Syariah dan juga memperluas akses masyarakat ke produk keuangan Syariah dengan berbagai kebijakan

Kelima, penguatan kapasitas internal OJK.

a. OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital. Selain itu, akan memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi. OJK mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur Financial Holding Company.

b. Meningkatkan governance dalam proses bisnis internal untuk mempertahankan penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020.

c. Menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycle serta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveilans yang berbasis digital melalui business process reengineering secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com