Liputan6.com, Jakarta Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menilai kenaikan tarif tol beberapa ruas tol mulai 17 Januari 2021 adalah hal wajar. Kenaikan tarif tol sesuai Undang-Undang, di mana setiap dua tahun, tarif tol mengalami penyesuaian tarif.
Dia menekankan, kenaikan tarif tol tersebut juga tidak akan membebani masyarakat. Sebab, kenaikannya sendiri terbatas dan hanya dirasakan oleh pengguna roda empat yang utamanya adalah mereka cukup mampu.
Baca Juga
"Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (17/1/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, jalan tol sesungguhnya adalah jalan alternatif. Apabila masyarakat merasa keberatan atas kenaikan tarif tol mereka bisa menggunakan jalan non tol yang bebas biaya.
Seperti diketahui, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif terhitung, Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut antara lain yaitu ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.
Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.
Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.
Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)
Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.
Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Berbayar Minggu Dini Hari, 17 Januari 2021
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Tol Layang Jakarta-Cikampek akan segera diberlakukan tarif mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Pengenaan tarifnya akan terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.
Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini. Sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenai tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) secara ketat meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan pengguna.
"Kami mengupayakan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Semoga ini bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pasca vaksinasi yang sudah dimulai oleh Bapak Presiden Jokowi," kata Endra dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengutarakan, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated memang telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa tarif.
"Sudah 13 bulan sejak beroperasi pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," terangnya.
Â
Advertisement