Sukses

Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Wajar, Apa Sebabnya?

Seharusnya pemerintah lebih dulu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kenaikan tarif ruas tol tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif tol pada beberapa ruas tol dinilai tidak tepat. Kenaikan itu terjadi di tengah kondisi pandemi Covid-19, di mana masyarakat sebagian besar mengalami dampak luar biasa.

Ini diungkapkan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang. "Kenaikan memang kalau secara umum memang kita lihat tidak laik. Iya karena kita perhatian kita masih bergelut dengan pandemi tapi mengapa tol malah justru dinaikkan," kata dia kepada Merdeka.com, Minggu (17/1/2021).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih dulu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kenaikan tarif ruas tol tersebut. Selain itu, kenaikan ini juga harus ada kesepakatan mengenai bagaimana masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol itu sendiri.

"Bagaimana masalah SPM di jalan tol apakah sudah laik untuk dinaikkan? dan juga dengan kondisi makro yang pandemi apakah secara ability bisa kemampuan ataupun kemauan bayar public itu bisa dinaikkan," jelas dia.

Di sisi lain, Deddy juga menyoroti masih ada beberapa ruas tol yang perlu dilakukan perbaikan. Diantaranya adalah masih ditemukan jalan bergelombang, sambungan jalan tidak nyaman, hingga beberapa rambu-rambu di jalan tol itu sendiri.

"Saya sering jalan di Cipali atau Cipularang memang ada beberapa ruas jalan tol yang harus diperbaiki ya," jelasnya.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Tarif Tol Naik

Seperti diketahui, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif terhitung mulai hari ini, Minggu (17/1) pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut antara lain yaitu ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.

Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.

Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.

Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)

Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.

Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com