Sukses

DPR Minta Menteri PANRB Angkat Guru Honorer Berusia 35 Tahun ke Atas

Johan Budi bercerita saat dirinya melakukan kunjungan ke daerah, sering mendengar langsung dari guru honorer yang sudah lama mengabdi namun penghasilannya minim.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi menyarankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, untuk mengangkat guru honorer berusia di atas 35 tahun. Johan Budi meminta agar aturan tersebut masuk dalam RUU perubahan atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Menteri PANRB mengenai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, saya ingin memberi saran-saran, dari penjelasan Pak Menteri PANRB tadi ada sekitar 1,3 juta tenaga guru yang akan diangkat. Saya mengusulkan bagaimana kalau tenaga itu juga memasukan tenaga guru honorer yang usianya di atas 35 tahun,” kata Johan Budi, dalam Raker Komisi II DPR, Senin (18/1/2021).

Johan Budi bercerita saat dirinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah, sering mendengar langsung dari tenaga kerja honorer yang sudah lama mengabdi sebagai guru namun penghasilan yang sangat minim.

Lebih lanjut Johan mengomentari Menteri PANRB lambat dalam menangani persoalan terkait guru honorer. Menurutnya persoalan honorer ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat pemerintah, misalnya dengan mengubah UU ASN. Sehingga bisa dengan cepat mengakomodir persoalan ini.

Jelas Johan Budi, sebenarnya di Komisi II waktu itu konsenya terhadap penyelesaian tenaga honorer melalui P3K atau melalui jalur khusus. Karena persoalan ini tidak pernah terselesaikan di era pemerintahan siapapun. Bahkan sampai hari ini masih menjadi persoalan.

“Dari dulu Pak Menteri PANRB isi pernyataannya kok selalu sedang berupaya menyusun grand design’ Kalau dari kalimat sedang berupaya menyusun grand design ini berarti baru rencana menyusun. Padahal ini kan sudah lama persoalannya,” ungkapnya.

Seharusnya sudah ada bahan semacam kerangka kerja (blueprint), yang kemudian bisa menyelesaikan persoalan-persoalan berkaitan tenaga kerja ASN ini secara menyeluruh, dan tidak parsial.

“Tapi kalau dari kalimat ini baru berupaya menyusun, kalau dari kalimat ini belum disusun ya Pak Menteri PANRB, saya rasa di bawah kepemimpinan Menteri PANRB yang sekarang saya berharap Ini bisa selesai menjelang 2024 nanti,” ujarnya.

Demikian persoalan yang berkaitan dengan honorer, dan ASN diharapkan bisa terselesaikan dengan cepat. Baik dengan cara perubahan atau revisi UU ASN, PP, Keputusan Menteri, dan lainnya. Selain itu Johan meminta agar Menteri PANRB membuat roadmap dan grand design atas perubahan UU ASN secara jelas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Guru Honorer Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Sertifikasi

Sebelumnya, sejumlah guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ada tes atau sertifikasi. Hal tersebut mengingat para guru honorer telah mengabdi lama namun belum juga mendapat kepastian status.

"Mudah-mudahan ke depan yang telah mengabdi lama tidak perlu tes sertifikasi. Jadi tidak mengganggu belajar mengajar," ujar Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Lian Sani, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Lian mengatakan, selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan status yang melekat pada guru honorer. Padahal, sejumlah langkah sudah diambil untuk memperjuangkan keinginan tersebut.

"Harapan kami dengan diskusi ini, DPR mampu membantu kami menjadi tenaga pendidik yang memiliki status yang jelas. Di mana selama bertahun tahun teman teman dari guru non ASN tidak mempunyai status yang jelas," katanya.

Desakan menjadi PNS tersebut, didasari para guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun. Di mana umumnya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, sementara masa pengabdian sudah akan berakhir.

“Guru honorer di atas 35 tahun meminta untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus dijadikan PPPK. Kami tidak sanggup untuk bersaing dengan guru-guru muda yang baru kemarin lulus kuliah. Oleh karena itu, kami minta Presiden menerbitkan Keppres PNS tanpa tes,” jelas Lian.

Permintaan diangkat menjadi PNS juga didasari adanya kekhawatiran tidak akan ada penilaian dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal lain yang ditakutkan penilaian yang dilakukan sangat subjektif, bersifat sangat personal dan politis.

“Mudah-mudahan yang diharapkan selama ini didengar oleh Presiden. Karena kami sendiri mengabdi sudah 23 tahun. Kami ingin didengarkan, Kepres PNS tanpa tes. Karena kalau harus PPPK saya harus bersaing dengan anak saya yang umurnya 20 tahun,” kata Ketua GTKHNK35 DKI Jakarta, Siti Arafah.