Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum saatnya diubah. Dari lima usul inisiatif DPR, empat diantaranya disebut masuk dalam domain pemerintah.
Berdasarkan kesimpulan pandangan pemerintah terhadap usulan Komisi II DPR RI, Tjahjo mengatakan, pemerintah melihat masih belum perlu melakukan perubahan terhadap UU tersebut.
"Dengan tidak mengubah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap UU yang terkait," tutur Tjahjo.
Advertisement
Secara prinsip, katanya, pemerintah menilai belum perlu melakukan perubahan secara drastis terkait lima poin usulan DPR.
"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN justru sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. Masukan-masukan dari usul inisiatif DPR bisa memperkaya dalam konteks menyempurnakan, tapi tidak mengubah secara prinsip yang menjadi domain pemerintah," jelasnya.
Lima usulan inisiatif yang dimaksud adalah tentang penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS, kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer.
Namun di luar penghapusan KASN, menurut Tjahjo, merupakan wilayah pemerintah.
"Soal lima usulan ini kami mengapresiasinya. Namun poin dua sampai lima ini merupakan domain dari pemerintah, yang bisa secara dinamis mengikuti perkembangan yang ada," tutur Tjahjo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR Minta Menteri PANRB Angkat Guru Honorer Berusia 35 Tahun ke Atas
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi menyarankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, untuk mengangkat guru honorer berusia di atas 35 tahun. Johan Budi meminta agar aturan tersebut masuk dalam RUU perubahan atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Menteri PANRB mengenai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, saya ingin memberi saran-saran, dari penjelasan Pak Menteri PANRB tadi ada sekitar 1,3 juta tenaga guru yang akan diangkat. Saya mengusulkan bagaimana kalau tenaga itu juga memasukan tenaga guru honorer yang usianya di atas 35 tahun,” kata Johan Budi, dalam Raker Komisi II DPR, Senin (18/1/2021).
Johan Budi bercerita saat dirinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah, sering mendengar langsung dari tenaga kerja honorer yang sudah lama mengabdi sebagai guru namun penghasilan yang sangat minim.
Lebih lanjut Johan mengomentari Menteri PANRB lambat dalam menangani persoalan terkait guru honorer. Menurutnya persoalan honorer ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat pemerintah, misalnya dengan mengubah UU ASN. Sehingga bisa dengan cepat mengakomodir persoalan ini.
Jelas Johan Budi, sebenarnya di Komisi II waktu itu konsenya terhadap penyelesaian tenaga honorer melalui P3K atau melalui jalur khusus. Karena persoalan ini tidak pernah terselesaikan di era pemerintahan siapapun. Bahkan sampai hari ini masih menjadi persoalan.
“Dari dulu Pak Menteri PANRB isi pernyataannya kok selalu sedang berupaya menyusun grand design’ Kalau dari kalimat sedang berupaya menyusun grand design ini berarti baru rencana menyusun. Padahal ini kan sudah lama persoalannya,” ungkapnya.
Seharusnya sudah ada bahan semacam kerangka kerja (blueprint), yang kemudian bisa menyelesaikan persoalan-persoalan berkaitan tenaga kerja ASN ini secara menyeluruh, dan tidak parsial.
“Tapi kalau dari kalimat ini baru berupaya menyusun, kalau dari kalimat ini belum disusun ya Pak Menteri PANRB, saya rasa di bawah kepemimpinan Menteri PANRB yang sekarang saya berharap Ini bisa selesai menjelang 2024 nanti,” ujarnya.
Demikian persoalan yang berkaitan dengan honorer, dan ASN diharapkan bisa terselesaikan dengan cepat. Baik dengan cara perubahan atau revisi UU ASN, PP, Keputusan Menteri, dan lainnya. Selain itu Johan meminta agar Menteri PANRB membuat roadmap dan grand design atas perubahan UU ASN secara jelas.
Advertisement