Sukses

Antam Ajukan Banding Setelah Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan melakukan banding setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas karena gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha bernama Budi Said.

Hal itu diungkapkan SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2021).

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto.

Dalam keterangannya, perusahaan berkode saham ANTM tersebut menegaskan, tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar dia.

Kunto juga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Budi ke Pengadilan Negeri Surabaya ialah meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan. Namun, pihaknya menilai hal tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan bukan dari perusahaan.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tuturnya.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas kepada Pengusaha Surabaya

Sebelumnya, resmi digugat seorang pengusaha bernama Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT Aneka Tambang (Antam) harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby yang diajukan pada 7 Februari 2020, keputusan akhir resmi di ketuk pada Rabu 13 Januari 2021.

Gugatan ini dilayangkan Budi Said melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Seperti dilansir sipp.pn.surabayakota.go.id, diketahui pihak tergugat pertama adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), kedua Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam.

Ketiga, terdapat Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, keempat Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan kelima Eksi Anggraeni. Tak hanya itu, terdapat juga 7 turut tergugat dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat," tulis petitum.

Selain itu, petitum yang sama juga menjelaskan bila tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

"Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," tulis petitum.

Pengadilan juga menghukum tergugat V dengan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 serta tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000, seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tergugat I dan tergugat V juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

"Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.

Â