Sukses

DPR Usul Penyaluran Subsidi Pupuk Lewat Kartu Tani

Sebelum menyalurkan lewat Kartu Tani, Kementerian Pertanian (Kementan) harus memiliki data penerima subsidi pupuk yang valid.

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran subsidi pupuk diusulkan melalui Kartu Tani. Dengan cara ini maka petani yang menerima subsidi bisa langsung membeli pupuk tanpa perlu melalui agen penyalur yang ditunjuk pemerintah. 

Ketua Komisi IV DPR Sudin menjelaskan, selama ini terjadi carut marut penyaluran pupuk subsidi. Agar hal tersebut bisa diminimalisir maka ia mengusulkan penyalurannya melalui Kartu Tani. 

"Bisa tidak subsidi itu dicairkan lewat Kartu Tani? Dananya dimasukkan ke Kartu Tani, itu juga kalau datanya benar dan valid," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Namun, untuk bisa merealisasikan usulan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) harus memiliki data penerima subsidi pupuk yang valid. Lalu aturan penerima subsidi juga dibatasi maksimal memiliki lahan pertanian 1 hektare dari yang saat ini maksimal 2 hektare.

Alasannya, sulit menemukan petani yang memiliki lahan maksimal 1 hektare. "Kalau petani benar ini punya 1 hektare saja susah, makanya harus dipatok maksimal 1 hektare," kata dia.

Sayangnya, sebelum usul tersebut diujicoba Sudin sudah pesimis terlebih dahulu. Sebab masalah menahun distribusi pupuk bersubsidi terletak pada pendataan.

"Kalau dilihat-lihat rasanya ini enggak mungkin, malah takutnya nanti ada penyimpangan," kata Sudin.

Belum lagi jika ada program cetak lahan sawah baru. Padahal kata dia, lahan sawah tiap tahunnya terus menyusut.

"Cetak sawah juga ini katanya bohong, ada banyak penambahan lahan baru tapi malah yang saya tahu ada penyusutan lahan," kata dia.

Sudin menilai, kunci perbaikan dalam program Kartu Tani ada di tangan Bank Himbara. Bila data yang dimiliki sudah valid, maka Bank Himbara bisa menyalurkan dana subsidi lewat Kartu Tani.

"Saya pikir ini kuncinya ada di Himbara. Kalau data valid ya masukin aja (dana subsidi ke Kartu Tani," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penyaluran Pupuk Subsidi Terhambat, Begini Penjelasan Pupuk Indonesia

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman mengatakan keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi disebabkan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari dinas masing-masing daerah. Sampai tanggal 15 Januari 2021, baru ada 217 kabupaten yang menerbitkan SK sebagai syarat penyaluran pupuk bersubsidi.

"SK dinas yang belum ini 217 kabupaten sampai 15 Januari kemarin. Ini yang menyebabkan kendala penyaluran pupuk," kata Bakir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (17/1/2021).

Bakir menjelaskan dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 483 kabupaten/kota yang memiliki jatah pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut masih ada 217 kabupaten/kota yang belum juga menerbitkan SK.

Selain itu, di tingkat provinsi, tinggal 2 provinsi yang belum menerbitkan SK. Antara lain Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Utara (Kaltara).

"Total 34 provinsi, yang belum mengeluarkan SK ini DKI Jakarta dan Kaltara," kata Bakir.

Bos PT Pupuk Indonesia ini menyebutkan sampai tanggal 16 Januari 2021 stok pupuk bersubsidi sebesar 1,21 juta ton. Terdiri dari 525 ribu ton pupuk urea, 398 ribu ton pupuk NPK, 98 ribu ton pupuk SP36, 95 ribu ton pupuk ZA dan 94 ribu ton pupuk organik.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan stok minimum di gudang produsen total pupuk sebanyak 483 ribu ton. Sehingga dibandingkan dengan stok pupuk yang ada, maka persediaan pupuk bersubsidi mencapai 250 persen.

"Stok pupuk bersubsidi per tanggal 16 Januari 2021 ini mencapai 250 persen," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com