Liputan6.com, Jakarta - Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa saja hilang atau rusak. Kendati demikian, tidak perlu panik karena Anda bisa mengurusnya dengan mudah.
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, penggantian kartu bisa dilakukan jika kartu karena suatu hal hilang atau rusak. Caranya mudah dan cepat.
Baca Juga
Wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Permohonan ini dapat diajukan setelah wajib pajak satu bulan terdaftar.
Advertisement
Untuk wajib pajak orang pribadi, ajukan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan.
Sementara persyaratan untuk wajib pajak badan dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP pengurus
- Fotokopi NPWP pengurus
- Fotokopi akta pendirian
- Surat pernyataan bermaterai
- Cap badan
Wajib pajak pribadi yang telah mengisi formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Anda harus menunjukkan KTP asli kepada petugas.
Sementara untuk badan ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar.
Mengutip laman www.online-pajak.com, Anda juga harus membawa fotokopi surat kehilangan dari kepolisian jika NPWP hilang untuk dilakukan penggantian. Sementara, formulir permohonan cetak ulang dapat diperoleh di kantor pajak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar NPWP Kini Bisa di Bank Himbara
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Himbara mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Pendaftaran akan dilayani melalui sistem e-registrasi lewat aplikasi bank dan validasi hasil kerja sama antara Himbara dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami membuat langkah-langkah memberikan kemudahan prosedur dengan bekerjasama dengan Himbara. khususnya pendaftaran NPWP. Supaya masyarakat pun kalau mau daftar tak perlu ke kantor pajak tetapi bisa melewati bank di mana masyarakat berinteraksi," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Jakarta, Kamis (23/7).
Suryo mengatakan, hingga kini masih ada sebagian pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP. Kondisi tersebut sering kali membuat debitur terhalang saat akan mengajukan pinjaman dan kemudahan dari bank.
Sementara itu, NPWP merupakan salah satu syarat bagi pelaku UMKM untuk memperoleh stimulus dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan pemerintah. Bantuan itu berupa pemberian subsidi bunga atau margin hingga insentif perpajakan seperti pembebasan PPh badan.
"Masih ada yang belum memiliki NPWP selama ini. NPWP yang kami terbitkan untuk wajib pajak UMKM yang sangat berpotensi mendapat subsidi atau bantuan dari pemerintah tersebut. Untuk memfasilitasi ber-NPWP, bahwa ber-NPWP itu belum tentu harus membayar pajak, ketiga sebagai program pemulihan harus ber NPWP," jelasnya.
Suryo menjelaskan, terdaftarnya pelaku usaha sebagai wajib pajak merupakan basis penting mengadministrasikan kegiatan ekonomi dalam sistem perpajakan. “Bukan berarti punya NPWP terus harus bayar pajak. Itu ditunjukkan untuk mengadministrasikan penduduk,” jelasnya.
Advertisement