Sukses

Subsidi Gaji Dinilai Tak Efektif, Ini Pembelaan Menaker

Menaker mencatat total realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji secara keseluruhan mencapai 98,91 persen

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan total realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji secara keseluruhan mencapai 98,91 persen. Adapun rinciannya untuk gelombang 1 realisasinya 99,11 persen dan gelombang 2 hanya 98,71 persen.

Menanggapi, Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir mempertanyakan kenapa realisasi BSU gelombang 2 turun. Seharusnya data tersebut mengalami peningkatan dibanding realisasi BSU gelombang 1.

“Meskipun data ini menyisakan sedikit pertanyaan kenapa turun 99,11 persen lalu turun menjadi 98,71 persen pada gelombang 2.  Data harusnya naik, mohon dijelaskan? Kenapa Ini mesti turun,” kata Anasa dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama Menaker, Senin (18/1/2021).

Selain itu Anas Thahir juga mempertanyakan seberapa efektif subsidi gaji untuk menggerakan roda ekonomi masyarakat. Jika dilihat dari anggaran BSU sebesar Rp 29,7 triliun, seharusnya Pemerintah melalui Kemnaker bisa menyalurkan lebih banyak bantuan alternatif lainnya.

“Sebab kalau dirasakan kurang efektif, seharusnya masih banyak alternatif-alternatif lain yang bisa digunakan dengan anggaran ini, misalnya dengan membuka lapangan kerja baru bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan itu,” ujar Anas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menaker menyatakan BSU ini cukup efektif dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Hal itu terbukti pada kuartal III pertumbuhan Indonesia  minus 3,49 persen, lebih baik dibanding kuartal II yang minus hingga 5,32 persen.

“Jadi ini saya kira Pak Anas, resesi tidak terlalu dalam terjerembab. Maka segala upaya dilakukan dan kalau menurut prediksinya Bank Indonesia Kuartal 4 pertumbuhan ekonomi kita juga lebih baik lagi, kira-kira pertumbuhan ekonomi kita minus 2-1 persen,” jelas Menaker.

Artinya kita bisa melihat langkah yang Pemerintah lakukan ini menunjukkan efektivitasnya. Selain itu, Menaker secara pribadi telah mengunjungi beberapa penerima program BSU yang mana mereka berterima kasih sekali kepada pemerintah.

Demikian Menaker menegaskan kembali, tujuan subsidi gaji ini yakni untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan covid-19. 

“Itulah salah satu cara kita mengkompensasi, karena ada pembatasan berskala besar yang mengakibatkan berkurangnya produksi. Maka kita lakukan dengan cara pemberian subsidi ini,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penerima Subsidi Gaji Paling Banyak di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat, total perusahaan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebanyak 413.649 perusahaan. Jika dilihat dari sebarannya yang terbanyak berasal dari pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Menaker menyebutkan sebaran penerima bantuan subsidi gaji berada di pulau Sumatera mulai dari Aceh Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Papua, dan Maluku.

“Jadi kalau total penerima wilayah Sumatera itu ada 1,9 juta orang, rata-rata gaji  Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU 76.590,” kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).

Kemudian untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terdapat 8,7 juta penerima BSU dengan rata-rata gajinya Rp 2,8 juta. Jumlah perusahaannya ada 272.657 perusahaan, lebih besar dari perusahaan yang ada di wilayah Sumatera.

“Karena cukup padat perusahaannya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” katanya.

Selanjutnya untuk wilayah Kalimantan total penerimanya 1,04 juta orang dengan rata-rata gaji Rp 2,9 juta. Jumlah perusahaan penerima BSU sebanyak 25.265 perusahaan.

Sementara  untuk wilayah Papua dan Maluku lebih kecil jumlah penerima subsidi gaji hanya 679.769 orang dengan rata-rata gaji Rp 2,7 juta.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, yang berhak menerima program BSU tersebut adalah mereka yang memenuhi persyaratan dalam Permenaker. Diantaranya warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS.

Syarat lainnya, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah, lalu mengikuti kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini sampai dengan bulan Juni 2020. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta.

“Sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dan syarat yang terakhir adalah memiliki rekening bank yang aktif,” pungkasnya.