Sukses

Jual Kertas Rokok ke Korea Utara, Perusahaan Indonesia Didenda Rp 21,9 Miliar

Sebuah perusahaan global pemasok produk kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) mencoba mengelabuhi Bank AS untuk bisa dagang ke Korea Utara

 

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah perusahaan global pemasok produk kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) setuju untuk membayar denda senilai USD 1.561.570 atau senilai Rp 21,9 miliar dan mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS.

Denda ini dijatuhkan lantaran perusahaan telah berkonspirasi melakukan penipuan bank dalam mengirimkan produk-produk mereka ke para pelanggan di Korea Utara. BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga telah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).

Untuk memenuhi DPA, BMJ mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. BMJ sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, dan melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut.

BMJ juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaan tersebut.

“Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korea Utara,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers seperti dikutip dari keterangan resmi Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Senin (18/1/2021).

“BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korea Utara untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korea Utara akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa,” tambahnya.

“BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan kami agar dapat terus berbisnis dengan Korea Utara,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin.

Pihaknya juga ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi perusahaan.

“Sanksi terhadap Korea Utara dirancang untuk melindungi komunitas internasional,” kata Alan E. Kohler, Jr., Asisten Direktur Divisi Kontraintelijen FBI.

“Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan,” lanjut dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi

Berdasarkan pernyataan fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui sebagian bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China sementara mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.

Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korea Utara mencegah, antara lain, bank koresponden di Amerika Serikat untuk memproses transfer uang antarbank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di Korea Utara.

Setelah mengetahui bahwa salah satu nasabah di Korea Utara mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ke-tiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

Menerima pembayaran dari pihak ke-tiga ini akan menghindari mereka dari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS sehingga mereka terdorong untuk melakukan transaksi terlarang tersebut.

Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.

FBI memimpin penyelidikan ini. Asisten Jaksa AS, Michael P. Grady dari Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Columbia, dan Pengacara Pengadilan, David C. Recker dari Bagian Kontraintelijen dan Pengendalian Ekspor, Divisi Keamanan Nasional sedang memproses kasus ini, dengan dukungan dari Paralegal Spesialis, Brian Rickers, dan Asisten Legal, Jessica McCormick.

Departemen Kehakiman AS juga ingin berterima kasih kepada Komando Indo-Pasifik AS yang telah memberikan dukungan analitis, dan kepada FBI atas bantuan mereka selama penyelidikan.