Liputan6.com, Jakarta - Emiten pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam harus membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah digugat pengusaha Surabaya Budi Said.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini diajukan pada 7 Februari 2020 oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Kemudian keputusan akhir resmi di ketuk pada Rabu 13 Januari 2021.
Lebih lanjut, berikut Liputan6.com telah merangkum fakta terkait kasus yang menggugat Antam, ditulis Selasa (19/1/2021):
Advertisement
Baca Juga
1. Awal Mula
Mengutip berbagai sumber, kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7 ton yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni (oknum gerai Antam Surabaya), emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,9 ton. Sedangkan selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan dia, uang telah diserahkan ke PT Antam.
2. Lima Orang Digugat
Dalam perkara tersebut, ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
3.Isi Gugatan ke Antam
3. Isi Gugatan ke Antam
Petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin. Salah satunya meminta PN Surabaya menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Pengadilan juga menghukum tergugat V dengan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 serta tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000, seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tergugat I dan tergugat V juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
"Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.
Advertisement
4.Antam Ajukan Banding
4.Antam Ajukan Banding
SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan, perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.
"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto.
5.Saham ANTM Anjlok
Saham ANTM melemah 6,73 persen ke posisi Rp 2.910 per saham. Nilai transaksi Rp 2,8 triliun pada perdagangan Senin, 18 Januari 2021. Saham ANTM sempat berada di level tertinggi 3.140 dan terendah 2.910.
Advertisement