Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah pada tahun ini.
"Sekarang yang sudah ditargetkan dan diajukan kepada komite, pada tahun ini kami akan menyalurkan untuk pembiayaan 51.000 unit rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga
Menurut Eko, total pembiayaan tersebut terdiri dalam bentuk initial project sebanyak 11.000 unit pada semester pertama, dan nanti pada semester kedua untuk 40.000 unit rumah.
Advertisement
BP Tapera saat ini sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas. Realisasi initial project ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan dan diharapkan dapat dimulai pada April 2021.
Model bisnis pengelolaan dana antara Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan BP Tapera sangat berbeda. Pertama adalah pengelolaan dana Tapera dibagi menjadi tiga proses yakni pengerahan dana, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dengan demikian terdapat tiga jenis pengelolaan di mana dana yang awalnya sebesar Rp9,2 triliun, nantinya akan ada dana tambahan yang disetorkan dari para peserta PNS aktif yaitu 3 persen dikalikan sekian jumlah yang nanti ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan nanti akan ditambahkan menjadi dana yang dikelola.
BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum milik PNS aktif dan pensiunan PNS sebesar Rp11,86 triliun dari tim likuidasi. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp1,5 triliun telah dicairkan kepada 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris pada tahap pertama dan sekitar Rp1 triliun lagi akan dicairkan kepada pensiunan PNS atau ahli waris pada tahap kedua.
Untuk saldo dana Taperum dari seluruh PNS aktif estimasi totalnya Rp9,2 triliun. Total dana Rp9,2 triliun tersebut akan menjadi saldo awal peserta Tapera yang saat ini perhitungannya sedang dalam proses.
Sejalan dengan operasional BP Tapera, Dana Taperum yang akan dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal peserta Tapera dapat diakses melalui portal Tapera mulai Maret 2021. Ke depan, portal tersebut juga menjadi sarana informasi bagi peserta untuk melihat akumulasi simpanan yang dibayarkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan hasil pemupukannya secara transparan.
"Itu yang akan kami kelola dari dana yang tersedia sebanyak Rp9,2 triliun sebagai saldo awal ditambah nanti mulai melakukan pengumpulan setoran," ujar Eko Ariantoro.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Tahun Jadi Batas Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS
BP Tapera mulai mencairkan dana tabungan perumahan (Taperum) bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris. Pencairan dilakukan usai selesainya pengalihan dana likuidasi dari Bapertarum ke BP Tapera sejak awal Januari 2021.
Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agung Yulianta mengatakan, periode pencairan dana Taperum tersebut dibatasi dalam tiga tahun. Namun dana dipastikan tidak hilang sampai ahli waris mencairkan simpanan tersebut.
"Paling lambat tiga tahun dan barang kali ada ahli waris yang tidak tahu sehingga proses pengembaliannya dijalankan tiga tahun. Kalau tiga tahun tidak diambil pensiunan atau ahli warisnya uangnya tidak akan hilang sampai hak mengambilnya itu hilang atau kadaluarsa," ujar dia di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Agung melanjutkan, apabila nanti dalam pencairannya tidak ada pensiunan atau ahli waris yang mengajukan permohonan maka dana akan dibawa ke pengadilan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapat keputusan nasib dana apakah akan dikembalikan kepada negara atau dicari ahli waris lain.
"Kalau sampai kadaluarsa para pensiuan dan ahli waris tidak ambil maka BP Tapera akan menyerahkan ke pengadilan. Minta fatwa pengadilan akan memutuskan dana tidak bertuan ini, yang mudah mudahan jumlahnya tidak banyak," jelasnya.
Advertisement