Sukses

Ajukan Banding Gugatan Bosowa, OJK Dinilai Punya Argumentasi Kuat

OJK pada dasarnya menghormati putusan Majelis Hakim PTUN dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT tentang gugatan Bosowa Corporindo.

Liputan6.com, Jakarta OJK mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, pihaknya pada dasarnya menghormati putusan Majelis Hakim PTUN dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT tersebut. "Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menilai wajar langkah pengajuan banding OJK yang kalah di tingkat peradilan pertama.

Menurutnya, OJK punya argumentasi kuat dalam rangka menuntaskan masalah Bank Bukopin. "OJK Punya argumentasi yg kuat atas kebijakan yg sdh mereka ambil dlm rangka menyelesaikan permasalahan Bukopin. Oleh karena Itu mereka mengajukan banding," kata Piter kepada Liputan6.com.

Piter menilai, pihak otoritas nantinya pasti akan mematuhi keputusan final peradilan, apabila sudah ada hasil tetap yang ditindaklanjuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) terkait pemegang saham Bukopin.

Dia juga turut menyoroti putusan pengadilan yang berpengaruh terhadap pergerakan investor. Kendati demikian, kegaduhan tersebut dianggap tidak terlalu besar dampaknya. Itu terlihat daripada pergerakan harga saham Bukopin yang meski turun tetapi tidak terjadi kepanikan.

"Saya kira investor masih meyakini permasalahan hukum ini tidak mengganggu proses perbaikan yang sedang berlangsung di Bukopin. Transformasi yang sedang diupayakan oleh PSP tetap berjalan," ujar Piter.

2 dari 2 halaman

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Bosowa terhadap OJK Terkait Bukopin

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"(PTUN) Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (19/1/2021).

Selanjutnya, OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali, menyatakan Bosowa telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bank Bukopin pada 15 September 2020. 

Bosowa kemudian memilih untuk walk out. Diketahui kemudian, Bosowa mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Bosowa meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

PTUN juga memutuskan OJK membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 416.000.

 

 

Â