Sukses

Keunggulan Urus Andalalin Lewat Si Andalan, Selesai Dalam 3 Hari

Kemenhub meluncurkan platform Si Andalan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan platform Si Andalan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Andalalin diperlukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan Si Andalan, pelaku usaha dapat mengurus Andalalin dalam waktu 3 hari saja. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan sistem yang baru, mengurus Andalalin akan lebih mudah dan cepat.

"Masyarakat mengurus Andalalin itu (dulu) lama dan nggak mudah. Nah, sekarang dipermudah. Sebelumnya kriterianya semua kegiatan pemukiman dan infrastruktu harus ada, sekarang kita bagi jadi 3 klaster yaitu rendah, sedang dan tinggi," jelas Budi dalam webinar Kemudahan Mengurus Perizinan bersama Si Andalan, Rabu (20/1/2021).

Tiap klaster memiliki spesifikasi bangunan tersendiri. Untuk klaster kecil, bangunannya seperti pertokoan dan mall kecil. Untuk klaster tinggi berupa kawasan industri.

"Misalnya SPBU itu klaster kecil, kawasan industri juga bisa masuk ke klaster sedang," katanya.

Budi memaparkan keunggulan lain mengurus dokumen Andalalin lewat Si Andalan. Selain lebih mudah, pengurusan dokumennya juga tidak memakan banyak waktu. Pelaku usaha juga tidak perlu datang ke kantor karena pengurusannya dilakukan melalui sistem daring.

"Dulu 15 hari bisa selesai, sekarang kita percepat jadi 3 hari langsung keluar," ujar Budi.

Budi juga berujar, Andalalin akan segera terintegrasi dengan Amdal Lingkungan sehingga akan mempercepat pendirian bangunan.

"Secara sistem sudah selesai, supaya terimplementasi dengan baik, dalam kesempatan lain kami akan undang pengusaha properti, akan dilakukan coaching clinic dan uji coba," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Urus Analisis Dampak Lalu Lintas Kini Lebih Mudah dengan Si Andalan

Izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) diperlukan suatu badan usaha sebelum menggarap proyek infrastruktur. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 pasal 5.

Kini, untuk memudahkan pelaku usaha membuat andalalin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkenalkan sistem Si Andalan. Sistem ini dirancang sedemikian rupa untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan agar proyek infrastruktur dapat segera dibangun.

"Saya menyambut baik langkah yang dilakukan ini terutama bagi dunia usaha, dimana ini bagian yang penting dari keseharian masyarakat. Kita ingin transportasi ini aman, lancar tercermin dari ketertiban dan taat aturan," sambut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam webinar Kemudahan Mengurus Perizinan bersama Si Andalan, Rabu (20/1/2021).

Menhub Budi mengatakan, peluncuran Si Andalan ini bukti bahwa selain menginginkan kegiatan ekonomi masyarakat bergerak dengan baik, pemerintah juga ingin tata kota dapat rapi dan teratur.

Format perizinan melalui Si Andalan ini diklaim mudah dan murah karena mengandalkan teknologi sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan kontak fisik. Lalu, proses perizinannya juga cepat, bisa selesai dalam waktu 3 hari.

"Jadi pemerintah membuat sistem perizinan yang mudah, murah, di satu sisi swasta juga harus menaati peraturan ini," tandasnya.

Peluncuran Si Andalan ini juga bagian dari komitmen Kemenhub dalam mendorong UU Cipta Kerja, yang mana perizinan harus dipermudah dan dipangkas sedemikian rupa. Dengan begitu, investasi akan lebih mudah masuk.

"Diharapkan nantinya ada suatu kesempatan kerja yang banyak dengan itu dan bisa menyerap tenaga kerja," tutur Menhub.