Sukses

Ada Refocusing Anggaran, Dana Kegiatan KPPU Kena Pangkas 46 Persen

Kegiatan Operasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terancam berhenti pada Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan Operasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terancam berhenti pada Juli 2021. Hal ini imbas refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Refocusing anggaran ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-30/MK.02/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja K/L TA 2021 dengan penjelasan bahwa Pagu Anggaran KPPU TA 2021 mengalami penurunan kembali dari pagu 2021 sebesar Rp. 22.843.718.000.

"Pengurangan anggaran dilakukan terhadap belanja modal dan kegiatan. Akibatnya, dana kegiatan KPPU turun sebesar 46 persen," kata Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada Liputan6.com, Rabu (20/1/2021).

Meski demikia, KPPU tengah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait masalah ini.

Guntur menegaskan anggaran KPPU digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan persidangan bukan untuk membeli aset, sebab anggaran KPPU itu sangat kecil.

“Ini sedang dalam pembahasan, kita berharap, ada kebijaksanaan terkait refocusing untuk KPPU, anggaran KPPU itu sangat kecil, sebagian untuk belanja pegawai dan operasional. Belanja modal Kami bukan untuk beli aset melainkan untuk membiayai kegiatan penyelidikan dan persidangan,” pungkasnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

KPPU: UU Cipta Kerja Sudah Pertimbangkan Iklim Persaingan Usaha Sehat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang penerapan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo, KPPU mendukung semangat yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia.

BACA JUGA

Ini Dokumen yang Wajib Pakai Materai Rp 10.000 "Terlebih lagi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat," kata Kodrat, di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Salah satu aturan turunan yang menjadi perhatian KPPU adalah RPP Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut Pemerintah mengatur mengenai network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G.

Menurut Kodrat, KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.

Agar memberikan kepastian berusaha, KPPU sangat senang jika dilibatkan untuk dapat memberikan pertimbangan ketika ada penyelenggara telekomunikasi yang akan melakukan network dan spectrum sharing, termasuk pengaturan peran KPPU secara tegas dalam RPP Postelsiar. Namun, hingga saat ini lembaganya belum diminta pertimbangan oleh Kementrian teknis.

"Jika diperkenankan Kementrian teknis, kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat dapat terus dijaga. KPPU juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya jangan sampai kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification,"ungkap Kodrat.