Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 401.408 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur hasil selundupan di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pelepasliaran benur yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.
Baca Juga
"Telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Advertisement
Benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin 18 Januari 2021.
Kala itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 boks styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara.
Â
Saksikan Video Ini
Ke Habitat Lobster
Pelepasliaran benih lobster ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) yang ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang.
"Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster," jelas Rina.
Pemilihan lokasi telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan individu lobster, sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang BBL .
Â
Advertisement