Liputan6.com, Jakarta - Materai Rp 10.000 sampai saat ini belum didistribusikan. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PT Pos Indonesia masih memiliki stok materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang cukup sampai materai Rp 10.000 dirilis.
"Sambil menunggu materai Rp 10.000 bisa pakai yang sekarang, stok di kantor pos masih aman jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal itu," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com pada Jumat (22/1/2021).
Baca Juga
Hestu mengatakan, pemerintah masih menyiapkan distribusi materai Rp 10.000. Kemungkinan, proses distribusi materai tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
Advertisement
"Produksi (selesai) dan distribusi kemungkinan minggu depan. Sambil menunggu, masyarakat masih bisa melakukan kewajiban dengan materai lama," tuturnya.
Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.
Sambil menunggu materai Rp 10.000, masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dengan masa transisi setahun hingga akhir Desember 2021. Kedua materai tersebut masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000.
"Materai lama masih bisa dipakai sampai akhir tahun ini," kata Hestu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Pelaksanaan Bea Materai Rp 10.000 Keluar Sebelum Akhir Januari 2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai sebelum akhir Januari 2021. Namun untuk tanggal pastinya belum ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.
"Belum ada sekarang, minggu depan mungkin selesai dan dirilis," kata Hestu kepada Liputan6.com pada Jumat (22/1/2021).
Mengenai isi peraturan pelaksanaan, Hestu enggan merinci. Pihak DJP akan menginformasikan mengenai hal tersebut ketika peraturan dirilis.
"Saya belum bisa bilang soal itu, nanti saja kalau sudah dirilis," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mulai 1 Januari 2021 resmi memberlakukan aturan materai Rp 10.000. Meski demikian, masih ada masa transisi setahun hingga akhir Desember 2021, sehingga materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap berlaku dengan beberapa ketentuan.
Kedua materai tersebut masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000.
Cara penggunaannya, yakni pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, atau menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.
Materai Rp 10.000 sampai saat ini belum didistribusikan.
Advertisement