Sukses

Ada UU Cipta Kerja, Izin Impor Bawang Putih Jadi Lebih Sederhana

KPPU memastikan proses pengurusan izin impor bawang putih bisa lebih sederhana ke depannya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan proses pengurusan izin impor bawang putih bisa lebih sederhana ke depannya. Menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan, penyederhanaan izin importasi ini lantaran UU Cipta Kerja mengubah pasal 88 ayat 2 (UU No 13 tahun 2010) menjadi impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sehingga, proses importasi bawang putih tidak lagi memerlukan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian maupun Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan.

"Implikasi dari kondisi tersebut, tidak diperlukan intervensi yang ketat dari pemerintah. Khususnya berupa tata niaga importasi yang selama ini melibatkan RIPH ke Kementerian Pertanian dan SPI ke Kementerian Perdagangan untuk komoditi bawang putih karena semua akan diatur dalam mekanisme perizinan berusaha," jelas dia dalam webinar Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat (22/1/2021).

Kendati demikian, ketentuan penyederhanaan importasi bawang putih ini belum bisa dirasakan saat ini. Mengingat belum tersedianya aturan pelaksana tersebut.

Oleh karena itu, KPPU mendesak pemerintah untuk segera mempercepat proses pembahasan RPP turunan UU Cipta Kerja yang mengatur soal penyederhanaan proses importasi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar kesediaan stok bawang putih di tanah air lebih terjaga.

"Tentunya pengaruh teknisnya masih kita tunggu dalam bentuk RPP agar bisa diselesaikan. Kita berharap ini bisa diantisipasi oleh regulator untuk memastikan adanya stok di pasar," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jangan Kaget, Harga Bawang Putih Bakal Naik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti komoditas bawang putih di awal tahun 2021 ini. Sebab, salah satu bumbu dapur favorit masyarakat Indonesia berpeluang besar untuk mengalami kenaikan harga pada awal tahun ini.

Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih mengatakan, potensi terjadinya kenaikan harga bawang putih tersebut tak lepas dari lambatnya proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga potensi terjadinya kelangkaan kian terbuka lebar.

"Bawang putih kembali menjadi sorotan KPPU di awal tahun 2021. Dan kami melihat risiko kenaikan harga itu ada di (awal) tahun 2021. Karena kita melihat adanya beberapa hal seperti persoalan izin impor yang masih sulit," tuturnya dalam webinar Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat (22/1/2020).

Padahal, kata Guntur, penerbitan SPI seharusnya sudah bisa dilakukan untuk mendukung percepatan impor. Sehingga dapat menghindari terjadinya kelangkaan stok komoditas bawang putih di tanah air.

"Karena tentunya setelah izin impor terlambat dan belum terbit, akhirnya berisiko terhadap turunnya supply (bawang putih) di pasaran. Dan pada akhirnya juga akan berisiko naiknya harga yang harus ditanggung oleh konsumen," terangnya.

Maka dari itu, KPPU mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk lebih peka terhadap potensi kenaikan harga ini. Di antaranya dengan mempercepat penerbitan SPI untuk komoditas bawang putih.

"Ini untuk bisa memperlancar proses penyediaan bawang putih. Supaya masyarakat tidak menanggung beban dengan harga yang mahal," tutupnya.

Sulaeman 

Merdeka.com