Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera menanggapi kebijakan legalisasi alat tangkap cantrang yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adapun perizinan penggunaan cantrang ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Baca Juga
Padahal sebelumnya, Susi Pudjiastuti sempat melarang pemakaian Alat Penangkapan Ikan (API) seperti cantrang yang tertera dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
Advertisement
Melalui sebuah unggahan melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (22/1/2021) pukul 18.01 WIB, pemilik maskapai Susi Air ini mendukung aksi penolakan Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan (FPMN) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menolak Permen KP Nomor 59/2020.
Dalam sebuah unggahan video, FPMN Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyampaikan penolakan atas penggunaan cantrang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Juri Bicara FPMN Kepri Dedi Syahputra menyatakan, legalisasi cantrang dianggap merugikan nelayan tradisional yang ada di provinsi kepulauan tersebut. Mereka juga meminta penundaan perizinan pengusaha cantrang di Kepulauan Riau.
"Kami menyimpulkan, Permen KP 59/2020 adalah bentuk penindasan, masyarakat Kepri khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Khususnya pada nelayan tradisional dan nelayan pesisir. Karena pelaku usaha laut itu 90 persen adalah nelayan kecil. Hanya 10 persen adalah pelaku usaha," seru Dedi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilarang Susi Pudjiastuti, KKP Kembali Legalkan Penggunaan Cantrang
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya Cantrang.
Sebelumnya, penggunaan cantrang dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, KKP kembali melegalkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penggunaan cantrang sebenarnya kerap tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, terbitnya aturan baru ini akan mengembalikan fungsi cantrang kepada ketentuan awal.
"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada," terangnya, Jumat (22/1/2021).
Zaini memaparkan, ada beberapa ketentuan pada legalisasi cantrang dalam Permen KP yang baru. Cantrang bakal memakai square mesh window pada bagian kantong, dengan tujuan agar ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos ketika ditarik.
KKPÂ pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, dan hanya memperbolehlannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.Â
Sementara bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," tegas Zaini.Â
Advertisement