Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin persaingan usaha sehat pada industri telekomunikasi terjaga, ini perlu diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, untuk menjaga persaingan usaha sehat pada industri telekomunikasi, seharusnya ditetapkan secara spesifik lembaga yang mempertimbangkan dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Meski begitu, dia memandang music menjaga persaingan usaha sehat pada industri telekomunikasi telah terlihat, dengan adanya enam kali pertimbangan persaingan usaha yang sehat muncul dalam RPP Postelsiar.
Advertisement
“Kami mengapresiasi di antara semua RPP, RPP Postelsiar paling banyak menyebutkan kata mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Ada pasal 19, pasal 24, pasal 31 ayat 2 dan ayat 4, pasal 49, dan pasal 55. Namun siapa yang mempertimbangkan?," kata Guntur, di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Guntur pun menyambut baik dimasukkannya substansi persaingan usaha yang sehat di RPP Postelsiar. Namun, menurut Guntur ada beberapa pasal di RPP Postelsiar yang perlu dicermati mendalam.
Jika tidak dicermati secara mendalam, justru pasal di RPP Postelsiar ini berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat. Contohnya network sharing aktif.
"Jangan sampai kita berempati kepada efisiensi operator semata. Tapi justru mengorbankan saudara kita yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi," just Guntur.
Guntur mengungkapkan, jika semua operator sharing di daerah yang sudah ada jaringannya, dampak jangka panjangnya tak akan ada operator yang mau membangun infrastruktur di daerah.
"Oleh sebab itu dalam persaingan di RPP Postelsiar, KPPU akan melihat kepentingan nasional yang lebih luas lagi. Yaitu mewujudkan coverage telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia. Kehadiran pelaku usaha telekomunikasi tidak hanya untuk persaingan saja tetapi untuk kepentingan nasional yang lebih luas. Ini sesuai pasal 3 UU 5 tahun 1999," tutup Guntur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPPU Krisis Anggaran, Terancam Tutup Kantor mulai Juli 2021
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menutup kantornya pada Juli 2021 mendatang. Hal itu disebabkan krisis anggaran yang mengharuskan mereka melakukan refocusing untuk penanganan pandemi covid-19.
Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menjelaskan berdasar pada Surat Menteri Keuangan No. S-30/MK.02/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja K/L TA 2021 dengan penjelasan bahwa Pagu Anggaran KPPU TA 2021 mengalami penurunan kembali dari pagu 2021 sebesar Rp. 22.843.718.000.
“Dana operasional dan Gaji tidak dapat diturunkan. Karenanya, pengurangan anggaran dilakukan terhadap belanja modal dan kegiatan. Akibatnya, dana kegiatan KPPU turun sebesar 46 persen,” Kata Guntur kepada Liputan6.com, Rabu (20/1/2021).
KPPU melakukan refocusing anggaran 2021 sebesar Rp 118.485.015.000 menjadi Rp 95.641.297.000. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, anggaran kegiatan KPPU hanya cukup untuk sampai bulan Juli 2021.
Sehingga, ditegaskan Guntur, kemungkinan KPPU setelah Juli tidak bisa beroperasi lagi. Melihat terjadinya krisis anggaran yang terjadi di KPPU lantaran dana dari Kementerian Keuangan digunakan untuk penanganan covid-19.
“Itu mungkin terjadi, jika berkaca pada praktek di tahun 2020,” ujarnya.
Kendati begitu, saat ini pihaknya dengan dalam pembahasan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait masalah ini. Adapun Guntur menegaskan anggaran KPPU digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan persidangan bukan untuk membeli aset, sebab anggaran KPPU itu sangat kecil.
“Ini sedang dalam pembahasan, kita berharap, ada kebijaksanaan terkait refocusing untuk KPPU, anggaran KPPU itu sangat kecil, sebagian untuk belanja pegawai dan operasional. Belanja modal Kami bukan untuk beli aset melainkan untuk membiayai kegiatan penyelidikan dan persidangan,” pungkasnya.
Advertisement