Sukses

Selain Pemerintah, Tommy Soeharto Juga Gugat Perusahaan Milik Saudaranya

Dari 5 pihak yang digugat Tommy Soeharto, 2 di antaranya berasal dari kalangan swasta, salah satunya adalah PT Citra Waspphutowa (CW).

Liputan6.com, Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilaporkan menggugat pemerintah dan perusahaan swasta Rp 56,67 miliar. Gugatan ini dilakukan karena bangunan miliknya kena gusur proyek jalan tol Depok-Antasari.

Dari 5 pihak yang digugat, 2 di antaranya berasal dari kalangan swasta, salah satunya adalah PT Citra Waspphutowa (CW). Perusahaan ini merupakan konsorsium beberapa BUMN dan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

Usut punya usut, perusahaan tersebut pernah terafiliasi dengan keluarga Tommy, yaitu putri sulung Soeharto Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak Tommy.

Menurut penelusuran Liputan6.com, Senin (25/1/2021), PT CW pengembang jalan tol yang memiliki konsesi tol Depok-Antasari. PT CW merupakan anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan kepemilikan saham CMNP mencapai 62,5 persen, berdasarkan informasi di laman PT Waskita Toll Road.

Dari laman resminya, CMNP didirikan pada 13 April 1987, terdiri dari beberapa BUMN dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait lainnya. Dalam profil perusahaan, terpampang figur Presiden Soeharto dan ibu negara Tien Soeharto kala itu.

Proyek pertama CMNP ialah jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/ NSL) sepanjang 19,03 km, kemudian tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/ Pluit (Harbour Road/ HBR) sepanjang 13,93 km.

PT CW didirikan pada tahun 2006 dengan Direktur Utama Djoko Sapto M. Mulyo dan Komisaris Utama Fitria Yusuf. Fitria juga menjabat sebagai Direktur Utama CMNP saat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Gegara Kantornya Digusur

Putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021), gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

 

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.

Tommy menggugat setidaknya 5 pihak, yaitu:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Kemudian, ada pula pihak yang turut tergugat antara lain:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia