Sukses

Dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat Capai Rp 138,65 Triliun dalam 20 Tahun

Sepanjang tahun 2005-2021, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 702,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Keberpihakan Pemerintah Pusat kepada provinsi Papua dan Papua Barat cukup besar. Hal tersebut tercermin dari anggaran dana otonomi khusus (otsus) yang selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 138,65 triliun.

"Dana otsus dan DTI mencapai Rp 138,65 triliun selama tahun 2002-2021," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI secara virtual, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Selain dana otsus, dua provinsi di timur Indonesia ini juga mendapatkan alokasi dana seperti daerah lainnya. Antara lain mendapatkan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan belanja kementerian dan lembaga di Papua dan Papua Barat.

Sepanjang tahun 2005-2021, TKDD dua provinsi ini sebesar Rp 702,3 triliun. Bahkan, selama 5 tahun terakhir TKDD untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 34 triliun sampai Rp 38,2 triliun.

"Jadi lima tahun terakhir ini, TKDD terbesar untuk Papua dan Papua Barat," kata dia.

Begitu juga dengan belanja kementerian dan lembaga. Selama 2005-2021 kementerian dan lembaga telah membelanjakan anggaran di Papua dan Papua Barat mencapai Rp 251,29 triliun.

Sehingga menurutnya, rata-rata proporsi dana otsus dan TKDD lainnya terhadap pendapatan daerah cukup signifikan bagi pemda se-provinsi Papua dan se-provinsi Papua Barat. Bahkan dua provinsi ini mendapatkan pemihakan yang lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain wilayah timur dan daerah yang memiliki sumber daya alam yang sama.

"Papua dan Papua Barat ini mendapatkan pemihakan lebih besar dari daerah lain seperti Aceh, Kalimantan Timur, Maluku atau Aceh. Dan lebih besar dari daerah termiskin dan lain-lainnya," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta Evaluasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta evaluasi kembali sistem penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat. Sebagaimana diketahui payung hukum untuk kebijakan tersebut yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021.

"Instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat bukan hanya dengan menyalurkan dana otsus saja tetapi juga menggunakan berbagai instrumen percepatan lainnya yang bersumber dari APBN," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sebab itu Jokowi meminta seluruh menteri terkait untuk menanamkan semangat baru, serta desain baru di dalam kebijakan pemberian dana otsus di masa mendatang. Hal tersebut harus dilakukan, untuk lompatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat.

"Apakah selama ini sudah tepat sasaran, sejauh apa dampaknya. Apakah dana otsus sudah dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat," tutur Jokowi.

Kemudian, ke depan Jokowi meminta harus ada konsultasi dengan seluruh komponen masyarakat setempat. Yaitu dengan cara berbincang bersama tokoh masyarakat, agama yang ada di Papua.

"Dengan begitu kita bisa merumuskan kebijakan yang terbaik yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju," ungkap Yuri.

Diketahui pemerintah mencatat, dalam rentang 18 tahun atau sejak 2002 hingga 2020, dana otsus yang disalurkan kepada Papua dan Papua Barat mencapai Rp 94,24 triliun.