Sukses

Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengunggugat PT. Bank Central Asia.

Liputan6.com, Jakarta Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengunggugat PT. Bank Central Asia, Tbk atau BCA atas perbuatan melawan hukum. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 4 Januari 2021.

Pihak penggugat dalam hal ini adalah Sri Bintang Pamungkas, dengan pihak tergugat PT. Bank Central Asia, Tbk, atau BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Pokok masalah dalam gugatan ini adalah sertifikat persil wilis.

"Menyatakan menetapkan, bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," demikian bunyi petitum tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/1/2021).

Di dalam gugatan tersebut disampaikan bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum.

Sri Bintang memrintahkan para tergugat membatalkan rencana eksekusu lelang pada 5 Januari 2020.

Sri Bintang menuntut pra tergugat untuk membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi. Rinciannya, karena jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar uang debitor senilai Rp 2 miliar, dan hilangnya kesempatan selama penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Banding

Selain itu juga karena materiil dan bukan materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam provinsi ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.