Sukses

Mendag Muhammad Lutfi: Kita Dikerjai Negara Lain, Paling Menyakitkan Filipina

Selain Filipina, langkah Indonesia untuk menjadi eksportir barang jadi ke negara dengan non-traditional market juga terhambat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ingin menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir sejumlah produk atau barang jadi. Namun misi itu kerap dipersulit oleh negara lain, termasuk negara tetangga seperti Filipina.

Lutfi menceritakan, Filipina yang jadi salah satu tujuan ekspor mobil produksi Indonesia malah mengeluarkan kebijakan safeguard berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan sementara (BMTPs) pada 5 Januari 2021. Kebijakan itu untuk melindungi produk lokal dari maraknya impor barang jadi asal negara lain.

"Dalam perjalanan, kita dikerjain banyak sama negara-negara lain. Yang paling menyakitkan adalah negara-negara yang dekat dengan kita seperti Filipina," kata Mendag Lutfi dalam sesi webinar, Selasa (26/1/2021).

"Mereka bikin safeguard untuk industri mobil. Dalam hati ya, sebenarnya industri mobil apa di sana. Yang terjadi balance of trade mereka karena current account mereka kena juga karena kita sudah ekspor barang-barang berteknologi tinggi," sambungnya.

Selain Filipina, langkah Indonesia untuk menjadi eksportir barang jadi ke negara dengan non-traditional market juga terhambat. Seperti Uni Eropa yang menggugat kebijakan Indonesia terkait bahan mentah (DS 592).

"Kita kena sengketa DS 592 oleh negara Uni Eropa, karena mereka ingin Indonesia selalu menjual barang mentah dan mereka komplain kenapa dlm 6 tahun terakhir Indonesia bisa jadi negara nomor 2 penghasil baja spesialis stainless steel," tuturnya.

Lutfi kemudian menjamin Uni Eropa bahwa Indonesia bukan hanya menguasai stainless steel saja, tapi juga aka menguasai sektor-sektor industri logam dan metal yang akan dikerjakan.

"Saya ingin kerja sama dengan Uni Eropa. Saya ingin tawarkan, jangan ribut, tapi kita akan kirim ahli baja kita supaya Uni Eropa juga bisa mendapatkan nilai tambah dari Indonesia dengan teknologi yang baru dan bagus," pungkas Mendag Lutfi.

2 dari 2 halaman

Filipina Terapkan Safeguard untuk Mobil Impor, Menperin Bereaksi

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi keputusan Filipina yang mengenakan bea masuk sebagai tindakan pengamanan (safeguard) terhadap kendaraan impor dalam hal ini mobil penumpang dan niaga ringan.

Kebijakan ini dikenakan dalam bentuk jaminan tunai, sebesar 70 ribu Peso atau setara Rp 20,2 juta per mobil penumpang impor dan 110 ribu Peso atau senilai Rp 31,8 juta per mobil niaga ringan.

Menperin Agus menyampaikan, perkembangan tersebut membuktikan daya saing industri otomotif Indonesia yang tinggi.

"Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (12/1).

Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada 2019 mencapai 1.286.848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan produksi Filipina, yang hanya 95.094 unit.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, perkembangan otomotif Indonesia menunjukkan tren yang menggembirakan.

"Dalam catatan saya, setidaknya akan masuk investasi senilai lebih dari Rp 30 Triliun ke Indonesia untuk sektor otomotif," jelas Menperin.

Selain itu, industri otomotif global memiliki Global Value Chain yang tinggi, sehingga perbedaan harga antar negara relatif rendah.

Dalam hal ini, Indonesia diuntungkan karena saat ini telah mampu mengekspor produk otomotif ke lebih dari 80 negara dengan rata-rata 200.000 unit per tahun.

"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia makin terintegrasi dengan pasar dunia," imbuhnya.

Pada Januari hingga November 2020, Indonesia telah mengapalkan sebanyak 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU), 46.446 unit Completely Knock Down (CKD), serta 53,6 juta buah komponen kendaraan.

Terakhir, Menperin menekankan bahwa Filipina harus membuktikan bahwa memang terjadi tekanan pada industri otomotif di Filipina akibat impor produk sejenis dari Indonesia, sehingga perlu mengambil kebijakan penerapan safeguard bagi produk impor dari Indonesia.

"Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO," pungkasnya.

Â