Sukses

Hati-Hati, Tersebar Formulir Online Palsu Pengajuan Banpres Produktif

Realisasi Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta per 6 Oktober sudah 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan formulir online atau e-form untuk Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II yang tersebar di media sosial itu palsu.

"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuat formulir online pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis KemenkopUKM dalam Instastory instagram @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021).

Adapun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, realisasi Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta per 6 Oktober sudah 100 persen.

“Alhamdulillah kurang dari 2 bulan sejak diluncurkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro ini per 6 Oktober sudah 100 persen. Program ini dari survei ADB memang dianggap paling tepat dan paling diminta oleh pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam konferensi pers pelaporan realisasi dana PEN secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Sementara untuk tahap II, KemenkopUKM akan menyalurkan Banpres produktif kepada 3 juta pelaku usaha mikro. Sebelumnya tahap pertama sudah tersalurkan kepada 9,1 juta penerima, sehingga total target bisa tersalur 12 juta penerima banpres.

“Kita sekarang mulai masuk untuk program selanjutnya tambahkan 3 juta sehingga nanti totalnya menjadi 12 juta usaha mikro yang unbankable yang akan kami salurkan dan saya kira minggu ini pun sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta berikutnya. Anggaran juga sudah kami terima dari Kementerian Keuangan karena itu juga tadi kita sudah bisa jalankan,” jelasnya.

Demikian untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkan melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ternyata, 79 Persen Penerima Banpres Produktif Tak Punya NPWP

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat hanya 19,9 persen penerima Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) yang memiliki NPWP.

Hal itu dilansir dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12/2020), dari 1.261 usaha mikro mayoritas sebanyak 79,5 persen tidak memiliki NPWP dan sisanya 0,6 persen mengaku tidak tahu terkait NPWP.

Sementara jenis NPWP yang dimiliki oleh 19,9 persen tersebut diantaranya 12, 4 persen memiliki PPh 21 yakni tentang pajak penghasilan yang dikenakan terhadap perorangan atas upah/gaji/pesangon yang diterima.

Lalu, 10 persen memiliki PPh 25 tentang pajak penghasilan yang dikenakan baik terhadap perorangan maupun badan yang melakukan suatu kegiatan usaha. Dan 5,2 persen lainnya memiliki 2 jenis NPWP PPh 21 dan PPh 25.

Adapun terkait kepemilikan izin usaha, Sebagian kecil usaha memiliki izin usaha dalam bentuk Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebesar 32 persen, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebanyak 12,1 persen, dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) sebesar 1,7 persen.

Sedangkan usaha yang memiliki setidaknya satu jenis izin usaha terdapat 42,4 persen. Proporsi terbesar usaha yang memiliki setidaknya satu jenis izin usaha adalah yang diusulkan oleh Dinas Koperasi & UMKM yaitu sebanyak 65,7 persen.

Sebagai informasi, lokasi pemantauan Program Banpres produktif 2020 ini dilakukan di 12 titik daerah yakni Aceh, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Responden yang berjumlah 1.261 tersebut diperoleh dari BRI 231 orang, BWM 182 orang, Dinas Koperasi 239 orang, Gerakan Koperasi 185 orang, PNM 231 orang, dan Pegadaian 193 orang.