Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (27/1/2021), mengeluarkan izin pembentukan Bank Syariah Indonesia. Bank ini merupakan penggabungan dari PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyariah.
Izin tersebut diberikan melalui surat dengan Nomor : SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk, serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.
Baca Juga
Selanjutnya, Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, juga perubahan saham di Bursa Efek Indonesia.
Advertisement
"Selanjutnya Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia," tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/1/2021).
Izin dari OJK ini sesuai dengan pernyataan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Hery Gunardy, pada pekan lalu. Ia mengatakan, perusahaan gabungan tersebut akan mengantongi restu dari regulator pada Januari 2021.
Setelah itu, bank tersebut baru akan melakukan legal merger pada 1 Februari untuk resmi berdiri.
"1 Februari ini akan terjadi legal merger, dan di sini momen Indonesia punya bank syariah terbesar. BSI sendiri belum berdiri, karena formalnya setelah legal merger," kata Hery dalam Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) pada Jumat (22/1/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Tunjuk Bank Syariah Mandiri jadi Lembaga Penerima Wakaf Uang
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Hal tersebut dimulai dengan dua transformasi utama yaitu terkait jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.
"Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah," tutur Ma'ruf Amin pada acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin (25/1).
Wapres mengatakan pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini akan diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan 'Wakaf Uang Berkah Umat'.
"Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat," tegas Wapres.
Advertisement