Sukses

OJK Restui Bank Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syaratnya

OJK menilai usulan penghapusan kredit macet itu tidak bisa diberlakukan secara pukul rata kepada seluruh bank.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menanggapi usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait permohonan UMKM beromzet di bawah Rp5 miliar per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru. Menurutnya, otoritas menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada masing-masing bank.

"Menurut kami, itu kebijakan individual. Silakan dilakukan. Kebijakan ini kita serahkan pada pemilik dan pengawas bank untuk mengambilnya," tuturnya dalam webinar bertajuk "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional", Rabu (27/1).

Kendati demikian, OJK menilai usulan penghapusan kredit macet itu tidak bisa diberlakukan secara pukul rata kepada seluruh bank. Mengingat, setiap bank mempunyai masalah, kompleksitas dan strategi bisnis tersendiri.

"Sehingga, kebijakan penghapusan kredit itu tidak bisa kita lakukan secara across the board. Masing-masing bank punya strategi bisnis apalagi kalau kita untuk bank BUMN ini saya rasa birokrasinya sangat complicated berkaitan penghapusan. Swasta ini lebih fleksibel dan punya strategi bisnis tanpa ada kendala," imbuh dia.

Wimboh menambahkan, kebijakan penghapusan kredit macet tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing bank dan UMKM selaku debitur. Sehingga kebijakan itu justru tidak menimbulkan masalah bagi kinerja perbankan di kemudian hari.

"Kami harapkan kondisinya stabil. Jangan sampai akibat kebijakan itu ada bank yang mengalami masalah lebih rumit kedepannya," terangnya.

Oleh karena itu, Wimboh mengimbau seluruh perbankan untuk wajib terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan regulator sebelum memutuskan pemberian penghapusan kredit atau write-off kepada UMKM. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah masalah yang kemungkinan timbul dikemudian hari.

"Jadi, harus sepengetahuan kami. Harus dikonsultasikan dengan OJK," ujar Wimboh mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Restrukturisasi Kredit Bank Tembus Rp 934 Triliun, Fokus Utama Bantu UMKM

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan total restrukturisasi kredit di perbankan sampai dengan 9 November 2020, mencapai Rp 934,8. Jumlah ini menjangkau 7,5 juta debitur.

Jumlah tersebut setara dengan 18 persen dari total kredit perbankan, lebih rendah dari yang diperkirakan regulator sekitar 25 persen dari total kredit.

"Jumlah ini sekitar 18 persen dari total kredit perbankan yang kita perkirakan mencapai 25 persen. Ternyata nggak, lebih rendah," kata dia Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12/2020).

Wimboh mengatakan, tren saat ini tidak ada restrukturisasi baru. Jika ada restrukturisasi baru, dikatakan Wimboh nilainya sangat kecil. Adapun restrukturisasi di sektor UMKM mencapai Rp 5,83 triliun kepada 5,8 juta debitur.

Melalui restrukturisasi kredit ini, diharapkan bisa membantu pelaku usaha bangkit dari pandemi covid-19. Bahkan, OJK telah memperpanjang masa restrukturisasi menjadi 2 tahun.

"Inilah yang sekarang ini kita dorong terus sehingga mempercepat para pengusaha segera bangkit. Kita beri waktu lebih longgar yang sebelumnya Maret 2021 menjadi Maret 2022, sehingga memiliki ruang untuk mengembalikan para debitur menjadi normal lagi," kata Wimboh.

Wimboh melanjutkan, berbagai indikasi menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi domestik mulai terlihat. Sumber pertumbuhan terutama didorong oleh UMKM. Segmen korporasi memberikan kontribusi pertumbuhan tetapi memang ada kendala karena produksi belum digenjot secara penuh karena permintaan belum bisa menyerap penuh.

Untuk itu, di antara kebijakan yang menjadi prioritas OJK yakni tetap fokus kepada UMKM dengan menerapkan teknologi, baik dari sisi akses, penilaian, maupun memperluas akses melalui pasar modal. Tidak hanya pembiayaan, UMKM juga akan dibawa masuk ke dalam environment teknologi. 

3 dari 3 halaman

OJK Buka-Bukaan Alasan Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mrngungkapkan alasa otoritas di sektor keuangan memperpanjang program relaksasi yaitu restrukturisasi kredit hingga 2022. Perpanjangan tersebut karena maish rendahnya realisasi restrukturisasi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

"Restrukturisasi masih di bawah 20 persen bagi UMKM, sekitar 18 persen saat ini. Sehingga dengan adanya keputusan relaksasi kredit untuk diperpanjang menjadi sampai 2022 sekarang diharapkan (realisasi) meningkat," tutur Wimboh Santoso saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).

Wimboh mencatat total realisasi program restrukturisasi kredit diperbankan saat ini telah mencapai Rp 934 triliun. Namun, dia tidak merinci secara detail terkait jumlah debitur penerima maupun nilai yang diberikan terhadap UMKM.

Wimboh mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan relaksasi kredit diharapkan akan membantu kelangsungan bisnis UMKM. Sehingga akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

"Adanya perpanjangan relaksasi kredit, kita inginkan UMKM bisa bangkit duluan dan bidang korporasi juga bisa bangkit," imbuh dia.

Maka dari itu, OJK terus mendorong sebanyak mungkin pelaku UMKM agar turut memanfaatkan perpanjangan program relaksasi kredit hingga 2022. "Ini untuk juga melihat di daerah apa sudhs ada tanda-tanda bangkit, terutama UMKM," tandasnya. 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

  • Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

    Kredit

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Kredit Macet