Sukses

Wapres Ma'ruf Minta KASN Tingkatkan Kolaborasi Instansi Pusat dan Daerah

KASN perlu diperkuat pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menghadapi tantangan dan dinamika untuk penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin kompleks, diperlukan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN.

Dia pun meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) supaya meningkatkan kolaborasi antara intasnsi pusat dan daerah.

“Saya minta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di Pusat dan Daerah harus terus ditingkatkan. Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks,” pesan Wapres Ma'ruf pada acara Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Kamis (28/1).

Untuk mendukung pelaksanaan tugas KASN, dia menekankan perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak.

“Penyelenggaraan acara Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menjadi momentum untuk mengoptimalisasikan penerapan sistem Merit,” ungkapnya.

Wapres pun tak lupa mengapresiasi penyelenggaraan yang penting ini dan menjadikannya sebagai momentum strategis untuk melakukan akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit ASN pada seluruh instansi Pemerintah.

“Saya juga mengucapkan selamat kepada instansi Pemerintah yang telah berhasil ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan “Baik” dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” ucap Wapres.

Di sisi lain, Pemerintah menekankan pentingnya upaya pencegahan KKN yang dilakukan melalui kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku, serta pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta loyalitas dan wawasan kebangsaannya.

“Salah satu karakteristik penting yang menjadi fokus Pemerintah yaitu integritas ASN,” ungkap Wapres.

Wapres juga menekankan sistem merit dalam manajemen ASN agar dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif. Kemudian instansi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori “sangat baik” dan “baik” agar dapat menjadi pilot project bagi instansi Pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit ASN.

“Sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir, dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi,” tegas Wapres.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

524 Instasi Pemerintah Belum Terapkan Sistem Merit ASN

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyebut, masih ada sebanyak 524 instansi pemerintah yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya, ataupun membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN. Sebab, hingga 2020 secara akumulatif baru terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori “Sangat baik” dan Baik”.

"Dengan demikian maka masih terdapat sebanyak 524 instansi Pemerintah, belum termasuk lembaga non struktural, yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya" kata dia dalam Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Kamis (28/1).

Dia mengatakan, dalam rangka akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada seluruh instansi pemerintah, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, perlu adanya peningkatan kolaborasi antara KASN, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kedua, sistem merit dalam manajemen ASN agar dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan mampu merespon berbagai situasi yang berkembang secara dinamis di tingkat nasional maupun global.

Ketiga, instansi pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori “sangat baik” dan “baik” agar dapat menjadi pilot project bagi instansi Pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit ASN.

Keempat, sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir, dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi.

Dia menambahkan, tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak.

"Saya minta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di Pusat dan Daerah harus terus ditingkatkan. Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas," jelas dia.