Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan pada Januari 2021. Langkah mempertahankan bunga penjaminan tersebut baik untuk bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Â
Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 1 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7 persen.
Baca Juga
"LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap," kata Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Advertisement
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021. Purbaya menuturkan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.
"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya," kata dia.
Selain itu, LPS memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan. Apalagi dalam kondisi saat ini, kebijakan tersebut bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas. Khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Beberapa indikator yang jadi pertimbangan antara lain pertumbuhan DPK yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
“Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional," kata dia.
Â
Dukung Proses Pemulihan Ekonomi
Purbaya mengatakan LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Selain itu, pihaknya bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.
LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku", kata Purbaya.
LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement