Liputan6.com, Jakarta Peternak sapi di Kalimantan Barat (Kalbar) direkomendasikan agar mengasuransikan hewan ternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK). Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar kian giat mensosialisasikan program AUTS/K untuk membantu para peternak yang ada di provinsi itu.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program asuransi itu tujuannya melindung peternak dari kerugian akibat kematian ternak. Program AUTS/K bertujuan untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Apalagi, pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.
Baca Juga
“Jadi, yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena risiko, yaitu sapi betina agar tetap dipertahankan untuk berkembang biak,” ujar Mentan SYL, Rabu (27/1).
Advertisement
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy juga meminta Pemda mendorong peternak sapi agar mengasuransikan ternaknya. Bila perlu, peternak mendapat bantuan asuransi ternak melalui dana APBD.
“Ada keuntungan bagi peternak yang mengikuti program ini. Bila terjadi sesuatu pada hewan ternak yang diusahakan, seperti mati atau hilang karena tindak kriminal seperti pencurian, peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 10 juta/ekor,” ujarnya.
Ajakan Pemda ini disambut baik peternak, sehingga setiap tahun target selalu tercapai, bahkan melampaui. Diharapkan, target tahun ini bisa tercapai dengan baik juga.
“Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem, sehingga peternak atau petani lebih gampang ikut program asuransi,” pungkas Sarwo Edhy.
Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat M Munsif mengatakan, dengan program asuransi ini, peternak dapat mengurangi resiko dari kerugian sakit atau matinya hewan ternak. Karena selama ini dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi.
"Asuransi ini juga mengacu pada undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian," tutur Munsif.
Munsif menjelaskan, program AUTS/K menjamin risiko ketidakpastian mitigasi disebabkan kematian hewan ternak. Usaha hewan ternak secara umum memiliki risiko yang tidak dapat dimitigasi baik yang diakibatkan kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga.
"Manfaat asuransi ternak sapi bagi peternak antara lain memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik," ujarnya.
Kemudian pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.
"Asuransi ini juga dapat memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankan)," tambah dia.
Adapun jumlah premi Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor, yaitu sebesar Rp 200.000/ekor/tahun. Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp 160.000 per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak hanya sebesar 20 persen atau Rp 40.000/ekor/tahun.
Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar sebesar Rp 300.000 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 15 juta dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
"Untuk memaksimalkan program AUTS/K ini, telah disosialisasikan kepada petani-peternak melalui petugas Dinas Peternakan dan Penyuluh Pertanian yang ada di setiap kabupaten/kota," pungkasnya.
(*)