Sukses

Ada Tudingan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Mekanisme Pengelolaan Dana Nasabah

Pada Desember 2020, sebanyak 25 persen dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ditempatkan di instrumen terkait pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Kejagung menduga ada korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola BPJamsostek. 
 
Menanggapi hal ini, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan secara rinci soal pengelolaan dana yang dilakukan. 
 
"Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BPJamsostek, termasuk tentang investasi BPJamsostek pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti Saham dan Reksadana," ujar Utoh dalam keterangan resmi, Kamis (28/1/2021). 
 
Pada Desember 2020, sebanyak 25 persen dari dana kelolaan BPJamsostek ditempatkan di instrumen terkait pasar modal, dengan perincian Surat Utang 64 persen, Saham 17 persen, Deposito 10 persen, Reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen. 
 
Sementara, kondisi Unrealized Loss BPJamsostek merupakan penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
 
 "Unrealized Loss tidak merupakan kerugian, selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi Saham atau Reksadana yang mengalami unrealized loss tersebut. BPJamsostek hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada Saham atau Reksadana yang dipastikan telah membukukan keuntungan," ujar Utoh. 
 
Unrealized loss ini merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJamsostek, saat melakukan penempatan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti Saham dan Reksadana. 
 
"Perlu digaris bawahi bahwa unrealized loss ini dipastikan akan mengalami recovery kembali, seiring dengan dinamika pasar modal bahkan berbalik menjadi unrealized gain atau profit. Sepanjang unrealized loss ini disebabkan oleh aset investasi yang memiliki kualitas fundamental emiten bagus, seperti saham kategori LQ45," tegas Utoh.
 
 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Portofolio

Lanjutnya, BPJamsostek memastikan 98 persen portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau Blue Chip dengan fundamental yang sangat baik, sedangkan 2 persen pernah masuk deretan LQ45. 
 
Seperti diketahui bersama, dinamika pasar saham selama masa pandemi Covid19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900-an pada Maret 2020, namun kembali menyentuh level 6.000 pada Desember 2020. 
 
Hal ini berdampak unrealized loss pada BPJamsostek pernah mencapai sekitar Rp 43 triliun, pada Agustus hingga September 2020. 
 
Namun seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai Rp 14 triliun (3 persen dari total dana kelolaan) pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan trend perbaikan IHSG. 
 
"Dengan kondisi likuiditas BPJAMSOSTEK yang sangat baik, aset investasi yang mengalami unrealized loss tersebut tidak perlu dijual, sehingga tidak pernah berdampak pada kerugian," terang Utoh.
 
Kata Utoh, instrumen Saham yang dikelola BPJamsostek masih membukukan realisasi keuntungan dan ditambah dengan keuntungan instrumen lain berdampak pada dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan total hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun. Hasil pengembangan JHT tahun 2020 juga diatas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63 persen. 
 
"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal di bawah pengelolaan kami, " tutup Utoh.