Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dikutip dari laman OJK, Jumat (29/1/2021).
Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini, 2 diantaranya ialah perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.
Advertisement
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat. Tongam mengingatkan prinsip 2L (Legal dan Logis) yang bisa diterapkan masyarakat sebelum meminjam dana ke fintech lending.
"Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Patroli
Tongam mengatakan, SWI akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
"Dari temuan tersebut, SWI sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," katanya.
Adapun, daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
OJK juga selalu mengimbau, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157.
Advertisement