Sukses

Stafsus Sri Mulyani: Pungutan Pajak Pulsa Sudah Ada Sejak Era Soeharto

Kementerian keuangan menyebut, pemungutan PPN serta PPh untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer bukan sesuatu yang baru

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyebut pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer bukan sesuatu yang baru. Sebab, kebijakan ini sudah diatur sejak era Presiden Soeharto.

"Sejak kapan pulsa terutang pajak? Sejak 1984 atau sekurang-kurangnya sejak 1988. Kenapa kita baru ribut sekarang? Ya selama ini enggak berasa kalau sudah dipungut pajak. Berarti pajak bukan beban berat bagi pengguna jasa telekomunikasi," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow seperti dikutip pada Minggu (31/1/2021).

PPN dan PPh dalam industri telekomunikasi yang dimaksud adalah PP Nomor 28 Tahun 1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi.

Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak.

"Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yang biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara," kata dia.

Dia menambahkan, kehadiran PMK 6/2021 ini intinya bakal memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak agar seragam karena kadang dipahami sebagai jasa. Lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa.

"Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah, pedagang dipermudah, konsumen tdk dibebani pajak tambahan," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan PPh Pasal 22, yang dikenakan 0,5 persen dirinya memberikan perumpamaan. Misalnya, PPh 0,5 persen ilustrasinya Rp500 perak dari voucer pulsa Rp100 ribu. Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun, ibarat cicilan pajak.

"Bagi yang sudah WP UMKM dan punya Surat Keterangan, tinggal tunjukin dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?" jelas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Simak Ketentuan Baru Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Bendahara Negara itu memastikan, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana tukang listrik dan voucer sudah berjalan selama ini sehingga Ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," jelasnya dikutip dari laman Instagramnya @smindrawati, Minggu (31/1).

Lalu, apa bedanya PMK baru dengan ketentuan lama?

Di dalam PMK 03/2021 untuk pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat 2 (server), sehingga disebut selanjutnya dan pengecer menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Ketentuan sebelumnya PPN dipungut pada setiap rantai distribusi dari operator telekomunikasi distributor utama tingkat I, distributor besar tingkat III, distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan

Kemudian untuk token listrik, di dalam aturan baru PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan terutang PPN, tapi ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Terakhir mengenai voucer. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer. Karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak tertuang PPN.

Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan pemasaran voucher tertuang PPN namun ada kesalahpahaman bawa voucher tertuang PPN.

Dengan ketentuan tersebut, maka lemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan pembayaran agen token listrik dan voucher, merupakan pajak dibuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan nya

"Dengan penjelasan tersebut maka letentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana token listrik dan voucher," jelas dia.