Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 berbeda tiap daerah dan instansi.
Sebagai informasi, SPMT ialah surat yang menyatakan pegawai pemerintah sudah bisa memulai untuk bekerja dan mendapatkan gaji. Perbedaan penerbitan SPMT tersebut dinilai menjadi polemik karena akan menimbulkan kecemburuan antar PPPK.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, penerbitan SPMT menjadi kewenangan masing-masing instansi.
Advertisement
"SPMT menjadi kewenangan instansi, jadi untuk mengecek kapan SMPT (terbit) harus ditanyakan ke instansi," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (1/2/2021).
Jika pegawai pemerintah mendapatkan SPMT pada bulan Maret dengan kontrak pada 1 Januari, maka dirinya akan digaji sesuai dengan bulan dirinya mendapat SPMT yaitu bulan Maret.
Adapun, progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2019 sampai saat ini telah mencapai 95,2 persen. Diketahui, jumlah Peserta PPPK Tahap I yang direncanakan pemrosesan NIP-nya mencapai 51.293 peserta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awas, Pemerintah Punya Sistem Canggih Awasi PNS dan PPPK yang Tak Disiplin
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I'DIS).
Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.
Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.
"Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.
Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Advertisement