Sukses

Masih Ada Tunggakan Cicilan, UMKM Tetap Bisa Ajukan Pinjaman Modal Kerja

untuk menangani dampak pandemi covid-19, pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus untuk membantu UMKM senilai Rp 123,46 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, para pelaku UMKM yang belum mampu untuk membayar cicilan bunga di perbankan, masih bisa mengajukan pinjaman untuk modal kerja.

“Saya kira program restrukturisasi ini akan dilanjutkan, kalau misalnya tahun ini mereka belum sanggup membayar bunga cicilan maka masuk ke program restrukturisasi. Tapi mereka masih bisa mengajukan pinjaman ke bank,” kata Teten Masduki dalam Bincang Editor ‘Strategi UMKM Bangkit’, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut Teten Masduki menjelaskan, untuk menangani dampak pandemi covid-19, pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 123,46 triliun.

Stimulus tersebut diantaranya untuk subsidi bunga KUR dan UMKM yang meminjam di bawah Rp 10 miliar dan ultra mikro yang pinjamannya Rp 5-10 juta. Untuk total pinjaman yang mendapatkan relaksasi sampai 6 bulan.

“Itu yang Rp 123 triliun itu sebenarnya untuk membantu agar mereka bisa menunda pinjamannya selama 6 bulan mulai Juni 2020, dan bunganya disubsidi oleh pemerintah 3 persen,” ujarnya.

Adapun anggaran KUR untuk tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 253 triliun, lantaran anggaran KUR tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun sudah tersalurkan 100 persen. Itulah alasan Pemerintah memperpanjang program KUR tahun ini.

“KUR tahun lalu Rp190 triliun sekarang dinaikkan Rp 253 triliun karena kami melihat banyak usaha mikro yang membutuhkan modal kerja dengan bunga 3 persen,” ujar MenkopUKM.

Selain melanjutkan program KUR, pemerintah juga melanjutkan program bantuan Presiden Produktif bagi usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM di tahun 2021. Hal itu dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kemenko Perekonomian Gandeng Aftech Tingkatkan Digitalisasi UMKM

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) dalam pengembangan ekonomi digital nasional melalui pemanfaatan layanan keuangan. Kerja sama ini diharapkan berdampak pada digitalisasi serta peningkatan daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebagai upaya mendorong perkembangan ekonomi digital dan digitalisasi UMKM di Indonesia, Kemenko Perekonomian tengah mengembangkan Strategi nasional (Stranas) Ekonomi Digital. Aftech menyambut baik penyusunan Stranas tersebut, sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama Pengembangan Ekonomi Digital Nasional melalui Pemanfaatan Layanan Keuangan Digital.

Perjanjian yang ditandatangani Rabu (27/1/2021) ini diharapkan akan menjadi titik awal, serta wujud nyata koordinasi dan sinergi kedua pihak dalam mengembangkan layanan keuangan digital. Selain itu juga diharapkan akan meningkatkan edukasi terkait industri layanan keuangan digital dan teknologi, dalam konteks ekosistem ekonomi digital.

"Melalui penandatanganan kerja sama ini juga tentu diharapkan dapat berimbas pada digitalisasi serta peningkatan daya saing UMKM lokal," tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (28/1/2021).

Pada masa pandemi ini, risiko penularan Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memengaruhi kinerja UMKM, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Menurut Rudy, masih kurangnya digitalisasi UMKM nasional juga menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi kinerja UMKM saat ini.

Padahal, katanya, mengingat jumlah penduduk yang besar, tingkat kepemilikan smartphone serta penetrasi internet yang tinggi, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar. Potensi ini secara paralel dapat turut mendorong produktivitas UMKM termasuk di masa pandemi.

"Perkembangan ekonomi digital memberikan tantangan tersendiri terhadap UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan kurangnya kemampuan UMKM dalam memanfaatkan teknologi digital, baik dalam memasarkan produknya maupun untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Selain itu juga keterbatasan infrastruktur dan tenaga kerja yang kurang terampil masih menjadi kendala bagi perkembangan ekonomi digital nasional," tutur Rudy.