Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok 12,5 persen pada 2021. Kenaikan cukai tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2021, hari ini.
Meskipun secara umum kenaikannya cukai rokok 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Baca Juga
Artikel mengenai harga rokok ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 2 Februari 2021:
1. Cukai Resmi Naik, Cek Rincian Harga Rokok di 2021
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok 12,5 persen pada 2021. Kenaikan cukai tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2021, hari ini.
Meskipun secara umum kenaikannya cukai rokok 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Daftar Bansos yang Masih Dikucurkan dan Disetop pada 2021
Pemerintah masih akan melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang telah dikucurkan pada 2020. Langkah ini untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun tak semua program bantuan sosial tersebut dilanjutkan di 2021. Ada juga program yang disetop.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di 2021 mencapai Rp 553,1 triliun. Angka ini berpotensi mengalami kenaikan jika insentif usaha telah dimasukkan.
“Jadi kemungkinan program PEN 2021 masih lebih tinggi dari Rp 553 triliun jika insentif usaha dalam perpajakan kami laporkan,” katanya para Rabu 27 Januari 2021.
Sri Mulyani menyatakan insentif usaha bidang perpajakan belum dimasukkan dalam alokasi Rp 553,1 triliun karena pihaknya masih dalam proses melakukan estimasi awal yang bergantung pada wajib pajak (WP).
Advertisement
3. Penerbitan Surat Tugas PPPK 2019 Beda Tiap Daerah, Ini Penjelasan BKN
Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 berbeda tiap daerah dan instansi.
Sebagai informasi, SPMT ialah surat yang menyatakan pegawai pemerintah sudah bisa memulai untuk bekerja dan mendapatkan gaji. Perbedaan penerbitan SPMT tersebut dinilai menjadi polemik karena akan menimbulkan kecemburuan antar PPPK.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, penerbitan SPMT menjadi kewenangan masing-masing instansi.
"SPMT menjadi kewenangan instansi, jadi untuk mengecek kapan SMPT (terbit) harus ditanyakan ke instansi," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (1/2/2021).