Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyebut harga cabai rawit merah masih mahal di kisaran Rp 85.000-90.000 ribu per kilogram. Sementara untuk harga komoditas pangan lainnya masih relatif normal.
“Yang masih bertahan tinggi cabai rawit merah, masih pedas diangka Rp 85 ribu-90 ribu per kilogram. Komoditas lain masih relatif normal stoknya ada seperti daging ayam, telur masih relatif normal,” kata Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (4/1/2021).
Kenaikan harga tersebut disebabkan beberapa faktor, diantaranya pasokan dari petani minim. Sebab para petani tidak memproduksi atau tidak menanam cabai rawit merah. Lantaran mereka takut gagal panen, untuk menghindari harga drop.
Advertisement
Selain faktor cuaca dan petani, harga cabai rawit merah mahal juga disebabkan karena daya beli masyarakat menurun dan permintaan rendah.
“Faktor salah satunya yaitu musim hujan terus, takut gagal panen, daya beli masyarakat menurun,” ujarnya.
Adapun berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) per 1 Februari 2021. Berikut harga pangan dari semua provinsi:
Untuk beras Rp 11.800 per kg, daging ayam Rp 33.550 per kg, daging sapi Rp 119.600 per kog, telur ayam Rp 26.250 per kg, bawang merah Rp 31.500 per kg, bawang putih Rp 27.900 per kg, cabai merah Rp 48.350 per kg, cabai rawit hijau Rp 60.000 per kg, minyak goreng Rp 14.500 per kg, gula pasir Rp 15.650 per kg.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPS Catat Harga Cabai hingga Pupuk Naik di Januari 2021
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Januari 2021, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,56 persen terhadap Desember 2020. Komoditas-komoditas unggulan tercatat mengalami kenaikan harga.
Adapun beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Januari 2021 antara lain cabai rawit, kacang kedelai, wortel, kubis/kol, kelapa sawit, pupuk urea, dan besi beton.
"Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 1,50 persen," ujar Kepala BPS Suhariyanto, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Perubahan IHPB di tahun kalender 2021 adalah sebesar 0,56 persen dan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 2,10 persen. IHPB Bahan Bangunan atau Konstruksi pada Januari 2021 naik sebesar 1,04 persen terhadap bulan sebelumnya.
"Hal ini antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas rangka atap baja, besi beton, atap dan sejenisnya, paku, mur, dan sejenisnya, dan besi konstruksi bangunan," paparnya.
Advertisement