Sukses

Lahan Perkebunan Tembakau Terus Meningkat, di 2020 Capai 235 Ribu Hektare

Selain areal, produksi tembakau juga terus meningkat setiap tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Areal pertanian tembakau terus meningkat dari 2017 hingga 2020. Pada 2017, lahan tembakau tercatat sebesar 201 ribu hektare sedangkan pada 2021 sudah mencapai 235 ribu hektare.

"Kalau kita lihat areal tembakau 2017 yang tersebar di 15 provinsi 201 ribu ha. Kemudian, 2020 mencapai 235 ribu ha. Artinya dari sisi areal mengalami kecenderuangan peningkatan," ujarDirektur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro. dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Selain areal, produksi tembakau juga terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2017 tercatat sebesar 180 ribu ton, kemudian meningkat menjadi 216 ribu ton.

"Peningkatan poduksi ya juga cukup lumayan. Dari 2017 hanya 180 ribu ton sekarang 2020 216 ribu ton. Ini menjadi salah satu capaian yang luar biasa," jelas Hudoro.

Hudoro melanjutkan, areal pertanian tembakau dan produksi masih beropotensi apalagi saat ini pemerintah telah memberlakukan aturan kenaikan tarif cukai yang baru.

"Ini menjadi salah satu capaian yang luar biasa yang akan menjadi catatan ketika ada peningkatan cukai. Walaupun pada SKT tidak naik, nanti kita lihat bagaimana dampaknya pada petani tembakau pada khususnya," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau

Sebelumnya, Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, dalam rangka penegakan hukum peredaran rokok ilegal pemerintah akan fokus membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan.

"Kita masukkan mereka ke dalam kelas sehingga mereka bisa kita awasi lebih intensif terkait produksi hasil tembakaunya," ujar Sarno dalam diskusi secara daring, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Pembentukan kawasan indutri tersebut juga untuk merangkul pengusaha kecil baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Sehingga nantinya tidak tertarik untuk masuk ke industri rokok ilegal.

"Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik untuk masuk ilegal lagi," paparnya.

Dia menambahkan, pemerintah nantinya akan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memberantas keberadaan rokok ilegal. "Terkait operasi pemberantasan rokok ilegal kita akan bekerja sama antara Bea Cukai, pemda, pengusaha dan semua pihak," jelasnya.