Sukses

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Produksi Bakal Turun 3,3 Persen

Dengan kenaikan cukai, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (kemenkeu) memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen di 2021. Hal tersebut terjadi karena pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” kata Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan Sarno dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Sarno menjelaskan, total produksi untuk keseluruhan golongan yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Volume produksi rokok tahun ini diperkirakan, mencapai sekitar 288 miliar batang. Jika dibandingkan 2020, dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, jumlah produksi rokok menurun hingga 11 persen.

Dengan kenaikan rata-rata 12,5 persen tarif cukai rokok, juga diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen. Berdasarkan jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk SKM dan SPM, sedangkan SKT tidak diberlakukan.

“Itu menunjukkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” jelas Sarno.

Dengan kenaikan cukai, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen. Penurunan ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPKMN) 2020-2024 sebesar 8,7 persen tahun 2024.

Kebijakan cukai tahun ini dilakukan dengan lebih fokus kembali dalam pengendalian konsumsi. Pengendalian ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4 persen dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau

Sebelumnya, Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, dalam rangka penegakan hukum peredaran rokok ilegal pemerintah akan fokus membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan.

"Kita masukkan mereka ke dalam kelas sehingga mereka bisa kita awasi lebih intensif terkait produksi hasil tembakaunya," ujar Sarno dalam diskusi secara daring, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Pembentukan kawasan indutri tersebut juga untuk merangkul pengusaha kecil baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Sehingga nantinya tidak tertarik untuk masuk ke industri rokok ilegal.

"Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik untuk masuk ilegal lagi," paparnya.

Dia menambahkan, pemerintah nantinya akan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memberantas keberadaan rokok ilegal. "Terkait operasi pemberantasan rokok ilegal kita akan bekerja sama antara Bea Cukai, pemda, pengusaha dan semua pihak," jelasnya.