Sukses

Tak Berizin, Kapal Ikan Indonesia Ditangkap di Laut Banda

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal Indonesia tak berizin di Laut Banda pada Selasa (2/2/2021). Penangkapan ini merupakan langkah KKP yang hanya tidak menyasar kapal ikan asing ilegal, tapi juga kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan.

Sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2). Penangkapan ini berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin, sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan", ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/2/2021).

Kapal yang dinakhodai RJ memiliki 17 awak kapal. Menurut Antam, proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, secara terpisah menjelaskan bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing. Melainkan juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan tidak ramah lingkungan.

Oleh sebab itu, Pung meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi perhatian kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan," jelasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dinilai menunjukkan langkah dan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Laut Indonesia. Kurang dari sebulan menjabat sebagai Menteri KKP, Trenggono telah menangkap 7 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 4 Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia (KII).

Dua kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan, sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Lagi, KKP Tangkap 2 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan, dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dilansir dari laman kkp.go.id, Selasa (26/1/2021).

Antam menjelaskan 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinahkodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.

Adapun kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT pada Minggu (24/1).

"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” kata Antam.

Lebih lanjut Antam menyampaikan bersama 2 kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

3 dari 3 halaman

Kapal Berbendera Indonesia

Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinahkodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan jajarannya diminta tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus. Berdasarkan pengalaman yang ada sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering dimanfaatkan oleh para pencuri ikan.

Oleh sebab itu, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini,” tandas Pung Nugroho.