Sukses

Tidak Dijual Paket, Kementan Tegaskan Pupuk Subsidi Bisa Dibeli Sesuai Kebutuhan

Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan jika pupuk bersubsidi tidak dijual secara paket. Artinya, petani yang namanya tercantum dalam eRDKK bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani.

"Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Hal senada disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.

"Data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam eRDKK. Dan petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum. Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket," tegasnya. 

Sarwo Edhy menegaskan jika distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 6T atau 6 Tepat.

"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terangnya.

 

Penegasan juga disampaikan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal. Menurutnya PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk bersubsidi tidak mengeluarkan kebijakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios dilakukan dalam bentuk paket.

Gusrizal mengatakan perusahaan tidak pernah memaksa petani membeli pupuk jenis nonsubsidi, agar mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi.

"Kami tidak pernah memaketkan, itu pilihan ada di petani, mau ambil subsidi urea saja boleh, subsidi urea dan NPK boleh, dan komersial urea pun boleh, tapi kami tidak memaksa. Tidak ada kebijakan dari perusahaan kami harus dipaketkan," kata Gusrizal.

Menurutnya, perseroan telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.

Video Terkini