Sukses

Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan atau sertifikat tanah dalam bentuk sertifikat elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (3/1/2021).

Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Yulia mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaannya diberlakukan bertahap.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," tutur Yulia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Jokowi Bagikan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat se-Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 584.407 sertifikat tanah kepada rakyat di seluruh Indonesia, melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta.

"Pada hari ini saya akan menyerahkan sertifikat tanah, 584.407 sertifikat tanah di 26 Provinsi dan 273 kabupaten/kota," ujar Presiden sebagaimana disaksikan melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021).

Jokowi menyampaikan penyerahan sertifikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Tanah Air.

Presiden menyampaikan sejatinya target penyertifikatan tanah tahun 2020 sebanyak 11 juta, namun karena adanya pandemi, realisasinya sebesar 6,8 juta. Tetapi angka 6,8 juta sudah sangat besar dibandingkan dengan masa lampau, di mana dalam setahun hanya mampu memberikan sertifikat tanah sebanyak 500 ribu.

"Ini sudah 12 kali lipat. Memang target yang saya berikan ini, banyak orang menyampaikan, 'nggak mungkin pak masa bisa 11 juta'. Tapi saya yakin kalau keadaannya normal bisa kita lakukan," jelasnya.

Presiden mengatakan target yang diberikannya memang selalu tinggi agar semua rakyat dapat segera memegang sertifikat tanah.

Kepala Negara menegaskan sertifikat tanah merupakan kepastian hukum, dan hak atas tanah yang dimiliki, sehingga dia mengingatkan jajarannya agar tidak lagi bekerja seperti masa lalu.

"Nyatanya sekarang BPN bisa melakukan dengan jumlah banyak," ujarnya.

Presiden berharap sertifikat tanah menjadi bukti hak atas kepemilikan tanah, dapat menyelesaikan konflik atau sengketa tanah yang masih terjadi. Dia meminta para penerima sertifikat tanah dapat menyimpan dengan baik sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu apabila sertifikat tanah tersebut akan digunakan sebagai jaminan peminjaman dana ke bank, maka Presiden mengingatkan agar sebelumnya dikalkulasi betul apakah bisa mengembalikan angsuran atau tidak. 

3 dari 3 halaman

Gairahkan Ekonomi di Maluku, Kementerian ATR Bagikan 2.971 Sertifikat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sejumlah sertifikat di Provinsi Maluku, tepatnya 2.020 sertifikat di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 951 sertifikat di Kabupaten Buru secara virtual pada Jumat (03/07). Penyerahan sertipikat terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan dampak ekonomi bagi rakyat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan agar masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut secara bijaksana. Diantaranya sebagai agunan untuk pengembangan usaha produktif.

"Kalau sertipikat itu mau digunakan sebagai jaminan pinjaman hati-hati, tolong dihitung benar-benar apakah bisa dikembalikan, apakah usahanya prospektif punya harapan dan potensi. Tujuan pemerintah dengan memberikan sertipikat ini agar rakyat bisa bebas dari rentenir, karena pinjam dari rentenir bunganya sangat tinggi sedangkan kalau pinjam KUR bunganya hanya 6 persen satu tahun sedangkan rentenir 20 peren per bulan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7).

Sofyan mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan terus di evaluasi secara berkala. Sebab target yang begitu banyak juga harus diikuti dengan kualitas yang baik.

"Bukan hanya target kuantitas yang kita kejar tetapi kualitas. Karena target fisik dan kuantitas yang kita capai kualitas kita abaikan nanti di masa yang akan datang jadi masalah. Ingat kualitas paling penting, kualitas bukan hanya program PTSL tetapi kualitas pelayanan harus terus kita tingkatkan," tegasnya. Â